PNS Pelapor Ijazah Cawagub Terkenal "Bandel". Sering Bolos Ngantor

PNS Pelapor Ijazah Cawagub Terkenal "Bandel". Sering Bolos Ngantor

Rahmat Kurniawan, Direktur Eksekutif LSM Karimun Hijau

BATAMNEWS.CO.ID, Batam - Rahmad Kurniawan pegawai negeri sipil Bagian Umum Pemerintah Kabupaten Karimun, Provinsi Kepulauan Riau, yang mempermasalahkan ijazah mualim pelayaran intersuler (MPI) bakal calon wakil gubernur Kepri Nurdin Basirun, disebut-sebut jarang masuk kantor.

"Dia (Rahmad Kurniawan) sudah lama tidak masuk kantor. Namun yang lebih mengetahui hal itu atasannya," kata Kasubbid Pembinaan Pegawai Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Pemkab Karimun Donal Ari Kusumo Dinata yang dihubungi dari Tanjungpinang, Kamis kemarin.

Selain sebagai PNS, Iwan juga dikenal aktif berorganisasi di LSM bidang lingkungan.

Saat ini ia menjabat Direktur Eksekutif LSM Karimun Hijau Rahmad Kurniawan baru-baru ini mendatangi KPU dan Bawaslu Kepri guna melaporkan masalah ijazah MPI yang dipakai Nurdin Basirun (kini Bupati Karimun) untuk memenuhi persyaratan pencalonan wakil gubernur Kepri.

Donal menjelaskan Rahmad Kurniawan alias Iwan Gondrong yang merupakan CPNS tahun 2009, dengan golongan 2-A tidak pernah terlihat di kantor.

Iwan sampai sekarang belum pernah mendapat teguran dari atasannya. Jika mendapat teguran atau sanksi seharusnya diinformasikan kepada BKD Karimun.

Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 53/2010, PNS diberi sanksi langsung dari atasannya, karena itu BKD Karimun tidak memiliki hak untuk memberikan sanksi tersebut, ujarnya.

"Saya tidak takut dipecat. Saya sudah pernah diperiksa inspektorat, tetapi sampai sekarang masih berstatus sebagai PNS," kata Iwan Gondrong dalam kesempatan terpisah.

LSM Karimun Hijau yang dipimpin Iwan melaporkan ijazah yang dipergunakan Nurdin Basirun sebagai persyaratan untuk menjadi bakal cawagub Kepri, berpasangan dengan M Sani.

Laporan itu disampaikan ke Bawaslu Kepri pada Rabu (5/8), setelah beberapa hari sebelumnya melaporkan hal yang sama di KPU Kepri.

Pada tahun 2010, Rahmad menyatakan pernah melaporkan permasalahan yang sama kepada penyelenggara pemilu dan Polres Karimun. 

"Saya melakukan ini bukan karena kepentingan politik atau pesanan kelompok tertentu. Saya hanya ingin pilkada dilaksanakan secara jujur," katanya.

Namun bila laporan Iwan benar, dan KPU mendiskualifikasi pencalonan Sani-Nurdin, bisa jadi pemilu kepala daerah Kepulauan Riau diundur.

sumber: antara

 

[snw]


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews