Dugaan Korupsi Alkes

Ini Pernyataan Direktur RSUD Karimun Sebelum Ditahan

Ini Pernyataan Direktur RSUD Karimun Sebelum Ditahan

Direktur RSUD Karimun ditahan Kejati Kepri. (foto: yandika)

BATAMNEWS.CO.ID, Tanjungpinang - Direktur Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Karimun, drg Agung Martyanto MKes resmi ditahan Kejati Kepri di Rutan Tanjungpinang. Ia ditahan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan alat kesehatan (alkes) tahun 2014 senilai Rp 6,7 miliar.  

"Saya dizolimi,"ucap Agung sambil berjalan menuju mobil tahanan yang menunggunya, Kamis (6/8/2015).

Kuasa hukum tersangka Agung, Suryadi SH menyampaikan, pernyataan dizolimi yang disampaikan kliennya harus dapat dipahami oleh semua pihak. "Maksudnya itu merupakan azas praduga tak bersalah dan bukan dizolimi oleh siapa-siapa,"ucapnya.

Ia menyebutkan, apabila ada peluang untuk praperadilan, maka akan dilakukan.

Sebelumnya, Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kepri menetapkan Direktur RSUD Karimun, drg Agung Martyanto MKes sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan alat kesehatan tahun 2014 senilai Rp 6,7 miliar.

Selain Agung, penyidik Kejati Kepri juga menetapkan Direktur PT Karya Global Sarana (KGS) sebagai pelaksana proyek sebagai tersangka. Dalam pelaksanaan proyek tersebut, Agung bertindak sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).

(hen)


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews