Puluhan Ton Bawang Selundupan Dimusnahkan. Karantina Cemas Ada Penyakit

Puluhan Ton Bawang Selundupan Dimusnahkan. Karantina Cemas Ada Penyakit

Proses pemusnahan bawang ilegal di Kantor DJBC Khusus Kepri, Rabu (5/8/2015).

BATAMNEWS.CO.ID, Karimun - Stasiun Karantina Pertanian Kelas II Tanjungbalai Karimun memusnahkan sebanyak 29,6 ton bawang merah di Kantor Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (Kanwil DJBC) Khusus Kepri di Tanjungbalai Karimun, Rabu (5/8).

Bawang ilegal itu hasil penindakan tim patroli Bea Cukai. Kepala Stasiun Karantina Pertanian Tanjungbalai Karimun, Yoeyoen Marrahayoeni mengatakan, pemusnahan itu untuk melindungi petani dalam negeri dan menghindari dari penyakit.

“Perlindungan terhadap masyarakat atas penyakit yang dimungkinan maupun ditimbulkan dari OPTK itu sendiri,' paparnya. 

Lanjutnya, pelimpahan barang bukti hasil penegahan tersebut berdasarkan pasal 55 ayat 4 UU no17 tahun 2006 tentang perubahan atas UU No10 tahun 1995 tentang kepabeanan, merupakan komoditas lartas dan melanggar UU Karantina dan diselesaikan dengan proses pelimpahan kepada Stasiun Karantina Pertanian yang ada di daerah. 

'Bawang ilegal tersebut kita musnahkan, karena merupakan komoditi yang mudah busuk dan diatur secara khusus dalam ketentuan yang berlaku. Dan sesuai dengan pasal 45 ayat 4 KUHAP, dilakukan pemusnahan dengan pemberitahuan kepada Kejaksaan, Pengadilan Negeri,' kata Yoeyoen.

Kepala kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Khusus kepri, Parjiya memaparkan dari hasil penindakan tim patroli Kanwil DJBC Khusus Kepri terhadap 2 kapal yaitu KM maju Jaya III dan KM Azzzam sebanyak 29,6 ton lebih. Dengan nilai material barang mencapai Rp296 juta.

Pantauan dilapangan, dalam pemusnahan tersebut dihadiri instansi terkait seperti Kejaksaan, Pengadilan Negeri, Kepolisian, TNI, Adpel dan sebagainya.

 

[yon]


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews