Zulfikar Heran Disnaker Tak Punya Data Karyawan PT Timah

Zulfikar Heran Disnaker Tak Punya Data Karyawan PT Timah

Ilustrasi

BATAMNEWS.CO.ID, Karimun - Kinerja Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Karimun mendapat sorotan. Sorotan itu buntut dari unjuk rasa karyawan PT Timah Tbk Unit Kundur ke Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Karimun, beberapa waktu lalu.

'Sebetulnya, tidak akan terjadi apabila Disnaker menjalankan fungsinya. Tapi, cukup aneh juga kejadian di perusahaan milik BUMN ini. Tidak mungkin mereka (Disnaker-red), tidak tau jumlah buruh di perusahaan tersebut. Saya curiga, jangan-jangan ada permainan antara oknum Disnaker dengan oknum pegawai PT Timah,' ujar mantan anggota DPRD Karimun Zulfikar.

Bahkan yang lebih mirisnya lagi hingga dua tahun para karyawan tersebut tidak menerima Tunjangan Hari Raya (THR). Dan parahnya, baru ketahuan saat ini mereka dinyatakan bukan karyawan PT Timah, malahan pekerja outsourcing yang disubkan oleh perusahaan plat merah. 

"Ini menjadi pertanyaan besar buat kita. Sekali lagi, kenapa lalai Disnaker. Dan saya berharap kepada Legislatif (DPRD), agar melakukan tindakan tegas terhadap kinerja SKPD tersebut. Kalau tidak, hingga kapanpun akan terulang lagi, serta yang sangat-sangat dirugikan adalah karyawan itu. Kan, rata-rata orang tempatan yang kerja," tuturnya.

Sementara itu Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) Karimun Muhammad Fajar mengungkapkan, kejadian tersebut sudah sering terjadi di beberapa perusahaan yang ada di Karimun. Namun, hingga sekarang Disnaker tidak pernah memberikan tanggapan maupun tindakan yang nyata. 

"Saya menduga sejak awal Disnaker pasti tau mereka. Namun, tidak dipedulikan hingga terangkat ke publik baru mereka sibuk akan melakukan pengecekan. Nah, ini sudah kesekian kalinya kejadian,' kata dia.

Sesuai dengan Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Permenakertrans) RI No. 19 tahun 2012 tentang syarat Outsourcing, dimana perusahaan pemberi pekerjaan dapat menyerahkan sebagian pelaksanaan pekerjaan kepada perusahaan penyedia jasa pekerja atau buruh.

Artinya, subkon menerima pekerjaan dari PT Timah dalam pekerjaan bukan inti. Seperti dalam usaha pelayanan kebersihan (cleaning service), penyediaan makanan bagi pekerja/buruh (catering), tenaga pengaman (security/satuan pengamanan), jasa penunjang di pertambangan dan perminyakan dan penyediaan angkutan bagi pekerja/buruh.

'Ini para karyawan tersebut bekerja pada inti pekerjaan di perusahaan. Dan mereka menggunakan seragam perusahaan, sehingga dianggap sebagai karyawan,' kata Fajar. 

[yon]


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews