Selundupkan Sabu 46,5 Kg, Warga Malaysia Dituntut Hukuman Mati

Selundupkan Sabu 46,5 Kg, Warga Malaysia Dituntut Hukuman Mati

Ng Hai Kwan alias Jimmy di PN Pekanbaru.

BATAMNEWS.CO.ID, Pekanbaru - Ng Hai Kwan alias Jimmy, Warga Negara Malaysia yang membawa sabu seberat 46,5 kg ke Pekanbaru, tidak menunjukkan kegelisahan. Ekspresi wajahnya terlihat datar. Selasa (4/8/2015), Jimmy menjalani sidang lanjutan dengan agenda mendengarkan isi tuntutan dari tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Riau, Zainal SH, Gusnelly SH dan Tio Minar SH.

Oleh JPU, di hadapan majelis hakim yang diketuai oleh wakil ketua Pengadilan Negeri Pekanbaru, Amin Ismanto SH MH, Jimmy yang menggunakan rompi tahanan Kejari Pekanbaru, terlihat hanya menundukkan kepala. Dalam persidangan itu, WNA asal Malaysia yang mengaku tidak bisa berbahasa Indonesia ini, dituntut hukuman mati.

"Kami selaku JPU, menjerat terdakwa dengan pasal pasal 113 ayat 2 jo pasal 132 ayat 1 UU RI No 35 Tahun 2009 tentang narkotika. Terdakwa terbukti bersalah melakukan percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana Narkotika dan prekursor Narkotika, dalam hal memproduksi, mengimpor, mengekspor atau menyalurkan narkotika golongan I, dalam bentuk bukan tanaman," terang JPU

"Untuk itu, kami menuntut terdakwa dengan hukuman mati," jelas JPU Zainal yang mengagetkan seluruh pengunjung ruang sidang Garuda yang berada di lantai 2 Pengadilan Negeri.

Atas tuntutan tersebut, terdakwa melalui penasehat hukumnya, Syahril SH mengajukan nota pembelaan (Pledoi) pada persidangan selanjutnya.

Untuk diketahui, terdakwa berangkat ke Dumai dari Melaka bersama seorang rekannya, ABE. Dari ABE inilah kemudian terdakwa dititipkan sabu puluhan kilogram tersebut.

ABE meminta terdakwa membawa sabu di dalam dua tas travel bag berwarna hitam ke seseorang di Palembang. Untuk perbuatannya itu, terdakwa diberi upah sebanyak 5 ribu ringgit Malaysia. Uang itu dipecah menjadi dua pembayaran, pembayaran di awal sebesar 3 ribu ringgit, dan pelunasan dilakukan saat barang sampai ke tujuan di Palembang.

Uniknya lagi, ternyata kunci travel bag wadah penyimpan sabu tersebut tidak dikuasai oleh terdakwa. Kunci itu dikuasai oleh pemesan di Palembang.

Dalam salinan dakwaan, diketahui jika rencana pengiriman paket besar narkotika tersebut dilakukan di Melaka, tepatnya ketika ABE dan Terdakwa berbincang di sebuah Foodcourt di Melaka.

Jimmy ditangkap oleh tim Dit Reskrim Narkotika Polda Riau di sebuah hotel di Kota Pekanbaru. Saat itu ia diketahui membawa dua tas koper berwarna hitam. Di dalamnya terdapat paket besar sabu sabu seberat 46,5 Kilogram. Sabu dikemas dalam kemasan plastik bening dengan berat masing-masing setengah kilogram.

(ano)


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews