Sebelum Peluru Tembus Tubuh, Polisi Beri Tembakan Peringatan Terdakwa Narkoba 36 Tahun

Sebelum Peluru Tembus Tubuh, Polisi Beri Tembakan Peringatan Terdakwa Narkoba 36 Tahun

Terdakwa perkara narkoba saat dirawat di RSBP Batam di Sekupang, Batam, Senin (3/8/2015). (Foto: Alfi Kurnia)

BATAMNEWS.CO.ID, Batam - Sebelum melumpuhkan Konggo (37) dengan tembakan, sempat terjadi kejar-mengejar antara polisi dengan terdakwa kasus narkoba pada pada Senin (3/8/2015) sekira pukul 15.30 WIB.

"Anggota kami juga sempat memberi tembakan peringatan satu kali," kata Kombes Asep Syafrudin, Kapolresta Barelang, kepada batamnews.co.id, Senin dini hari di RSBP.

Lebih lanjut Asep menjelaskan, terdakwah kasus narkoba yang tinggal di Kavling Lama Batuaji, Kota Batam itu diketahui kabur saat anggota polisi yang melakukan pengawasan rutin, hendak memindahkan para terdakwa ke dalam mobil pengantar tahanan.

Mobil tersebut akan bertujuan ke Lembaga Permasyarakatan (lapas) Barelang yang berlokasi di Kecamatan Sagulung.

"Anggota kita sempat bilang jangan lari. Tapi dia (Konggo) nggak menghiraukannya," tambah Asep.

Saat Konggo berusaha kabur dari pengawasan polisi, borgol yang melingkar di lengannya sudah terlepas.

Ketika Konggo sedang berlari, diduga ia di tembak salah seorang anggota polisi dari belakang, sehingga mengenai punggung lalu menembus ke dadanya.

"Jarak tembaknya akan kita sidik terlebih dahulu," kata Asep.

Dan hingga saat ini, Konggo masih menjalankan perawatan medis, di Rumah Sakit Badan Pengusahaan (RSBP) Kecamatan Sekupang.

 

[alf]


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews