Kasus Suap Hakim PTUN Medan

Gubernur Gatot dan Istri Ngotot Tak Bersalah

Gubernur Gatot dan Istri Ngotot Tak Bersalah

Gubernur Sumut Gatot Pujonugroho. (foto: okezone)

BATAMNEWS.CO.ID, Jakarta - Gubernur Sumatera Utara (Sumut), Gatot Pujo Nugroho serta Istri mudanya Evy Susanti ngotot tidak bersalah dalam kasus dugaan suap kepada Hakim dan Panitera Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Medan.

"Kami meyakini Pak Gatot dan Evi tidak bersalah. Makanya kami dorong KPK menuntaskan kasus suap ini agar segera ke pengadilan," ujar kuasa hukum Gatot, Razman Arief Nasution di Gedung KPK, Jalan HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Senin (3/8/2015).

Razman mengungkapkan, bahwa dirinya selaku kuasa hukum pasangan suami istri ini, telah menandatangani berita acara penahanan yang disodorkan oleh penyidik lembaga antirasuah itu. Menurut dia, kliennya itu sudah cukup kooperatif.

"Saya selaku kuasa hukum gatot dan evi, pada malam hari ini telah menandatangani berita acara penahanan. Pak Gatot beserta Evi sangat kooperatif," tukasnya.

Sebelumnya, KPK menyatakan telah resmi menetapkan Gubernur Sumatera Utara, Gatot Pujo Nugroho serta istrinya, Evy Susanti sebagai tersangka kasus dugaan suap terhadap Hakim dan Panitera Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Medan.

Keduanya dikenakan pasal 6 ayat (1) huruf a dan pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b dan atau pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto pasal 64 ayat (1) jo pasal 55 ayat (1) KUHPidana.

(ind/okz)


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews