Pilkada Karimun 2015

KPU Karimun: Belum Ada Pasangan Calon Pilkada yang Lengkapi Persyaratan

KPU Karimun: Belum Ada Pasangan Calon Pilkada yang Lengkapi Persyaratan

BATAMNEWS.CO.ID, Karimun - Tiga pasangan bakal calon bupati dan wakil bupati yang mendaftarkan diri untuk menjadi peserta Pilkada 9 Desember 2015 belum memenuhi semua persyaratan, kata Ketua Pokja Pencalonan Komisi Pemilihan Umum Karimun, Kepulauan Riau, Eko Purwandoko

"Berkas tiga pasangan bakal calon tetap kita terima, namun kami minta persyaratan yang masih kurang untuk dipenuhi," kata dia di Tanjung Balai Karimun, Selasa.

Tiga pasangan yang telah mendaftar, Aunur Rafiq-Anwar Hasyim atau "Arah", Raja Usman-Zulkhainen atau "Razul" dan pasangan Agus Riono-Ahmad Darwis atau "Armada". Ketiganya mendaftar sebagai peserta pilkada ke Kantor KPU Karimun pada Senin (27/7/2015).

Pasangan Arah diusung koalisi 6 partai, yaitu Partai Demokrat, Partai Hanura, PDI Perjuangan, PKB, NasDem dan PAN. Pasangan Razul merupakan pasangan jalur perseorangan, sedangkan pasangan Armada diusung PKS dan Partai Gerindra.

Menurut Eko Purwondoko, persyaratan yang masih kurang antara lain laporan harta kekayaan, surat keterangan tidak dalam keadaan pailit dari pengadilan niaga. Kemudian, rekening khusus dana kampanye dan tim kampanye masing-masing bakal calon.

"Sesuai jadwal, tahapan perbaikan berkas persyaratan pencalonan 3-7 Agustus. Berlaku untuk semua pasangan, baik dari jalur perseorangan maupun partai politik atau gabungan partai politik," tuturnya.

Untuk pasangan dari partai politik atau gabungan partai politik, menurut dia, telah memenuhi persyaratan pencalonan yang memang harus dipenuhi pada tiga hari masa pendaftaran, yaitu 26-28 Juli 2015.

Persyaratan pencalonan untuk pasangan dari partai politik, mengantongi minimal 6 kursi atau 20 persen dari 30 kursi DPRD Karimun, jumlah perolehan suara sah sebesar 27.664 suara sah atau 25 persen dari 110.575 suara sah dalam Pemilihan Anggota DPRD Kabupaten Karimun pada 2014 lalu.  

Dalam hal partai politik atau gabungan partai politik mengusulkan pasangan calon menggunakan ketentuan memperoleh paling sedikit 25 persen dari akumulasi perolehan suara sah, ketentuan tersebut hanya berlaku bagi partai politik yang memperoleh kursi di DPRD pada Pemilu 2014.

Sedangkan persyaratan pencalonan untuk jalur perseorangan, kata dia, harus mengantongi minimal dukungan sebanyak 23.717 jiwa atau 10 persen dari penduduk Karimun sebanyak 237.168 jiwa, syarat dukungan tersebut harus tersebar di lebih dari 50 persen jumlah kecamatan, yaitu 7 kecamatan, atau 50 persen dari 12 kecamatan ditambah 1.

sumber: antara

 

[snw]


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews