KPU Akan Tunda Pilkada Jika Hanya Satu Pasangan Calon

KPU Akan Tunda Pilkada Jika Hanya Satu Pasangan Calon

BATAMNEWS.CO.ID, Batam - Komisi Pemilihan Umum (KPU), tetap akan menunda pelaksanaan pilkada serentak pada daerah tertentu, kalau kandidat yang maju hanya satu pasangan calon.

Saat ini, daerah yang hanya memiliki satu pasang calon, yakni Surabaya. Saat ini, di Surabaya baru satu kandidat calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Surabaya, Tri Rismaharini dan Whisnu Sakti Buana dari PDI Perjuangan.

"Tidak bisa dilanjutkan, karena minimal apabila ada dua (pasangan calon)," kata Komisioner KPU, Ida Budhiati, di kantor KPU, Jalan Imam Bonjol, Menteng Jakarta, Sabtu 25 Juli 2015.

Mulai Minggu 26 Juli besok, KPU Provinsi dan kabupaten atau kota, akan memulai pembukaan pendaftaran hingga tiga hari ke depan.

Jelas Ida, kalau selama tiga hari itu hanya ada satu pasang calon, maka KPU setempat akan membuka tambahan waktu. Tiga hari dibuka lagi untuk memberi kesempatan kandidat lainnya.

"Apabila sudah dilakukan perpanjangan sekali dan tidak ada, maka akan dilakukan penundaan seluruh tahapan, dan akan ikut pilkada serentak terdekat pada 2017," jelas Ida.

Dalam Peraturan KPU Nomor 12 Tahun 2015, disebutkan bahwa jika hanya ada satu pasangan calon, maka waktu pendaftaran calon akan diundur selama tiga hari.

Jika setelah waktu tambahan tidak juga ada pasangan calon lain, maka pelaksanaan pilkada di daerah tersebut akan ditunda pada periode berikutnya. 

sumber: viva.co.id

 

[snw]


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews