Begini Kronologi Komplotan Begal Anak Remaja Beraksi di Temiang

Begini Kronologi Komplotan Begal Anak Remaja Beraksi di Temiang

Pelaku pembegalan di Sekupang yang ditangkap jajaran Polsek Sekupang.

BATAMNEWS.CO.ID, Batam - Polsek Sekupang menangkap pelaku jambret yang sering melakukan di daerah seputaran Wilayah Hukum Polsek Sekupang dan Batuaji

Berawal pada hari Rabu tanggal 21 Juli 2014 sekira pukul 13.00 WIB korban mengendarai sepeda motor dari Batuaji SP Plaza.

Sesampainya di Sei Temiang, korban diadang tersangka RAH als RAM dkk. Tersangka RAH lalu mengancam korban dan merampas barang-barang milik korban.

Diantaranya barang yang dirampas, berupa 1 (satu) unit HP Iphone 4, 1 (satu) unit Hp merk Asus Z5, uang tunai Rp 200.000 (dua ratus ribu rupiah), 1 (satu) buah jam tangan, kemudian setelah itu tersangka RAH dkk langsung pergi meninggalkan korban.

Setelah korban melapor, Unit Reskrim Polsek Sekupang segera bergegas mengejar pelaku dan berhasil menangkap pelaku beserta komplotannya.

Nama Pelaku :
1.Nama : RAH Serang / 04 Juni 1996 (19 tahun), laki laki,
Pasal 365 KUHP.

2.Nama : OKK, Batam / 07 Oktober 1998 (16 tahun), laki laki
Pasal 365 KUHP.

3.Nama : AHM, Batam / 29 September 1999 (15 tahun), laki laki,
Pasal 365 KUHP.

4.Nama : FAR, Aceh / 27 Oktober 1995 (20 tahun), laki laki,
Pasal 365 KUHP

5.Nama : MUH als ALE, Palembang / 26 Juni 2001 (14 tahun), laki laki,
Pasal 365 KUHP.

6.Nama : IQB, Batam / 12 agustus 1998 (16 tahun), laki laki,
Pasal 365 KUHP.

7.Nama : ALV, Batam / 30 Januari 1998 (17 tahun), laki laki
Pasal 365 KUHP.

Barang Bukti yang di sita antara lain :
1. 1 (satu) unit Handphone merk Asus Z5.
2. 1 (satu) jam tangan merk Nava N Neve.
3. 1 (satu) unit sepeda motor merk Suzuki satria FU BP 6449 FG.
4. 1 (satu) lembar uang pecahan Rp. 50.000 (lima puluh ribu rupiah).
5. 1 (satu) unit sepeda motor merk Yamaha Vega
6. 1 (satu) bilah pisau.
7. 1 (satu) unit Handphone Iphone 4.

Pelaku akan dikenakan pasal :
Pasal 368 K.U.H.Pidana :
Dugaan TP Barang siapa memaksa orang lain dengan kekerasan atau ancaman kekerasan, supaya orang itu memberikan sesuatu barang yang sama sekali atau sebagian milik orang lain..

sumber: Polresta Barelang

 

[snw]


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews