Ria Saptarika Ajukan Surat Mundur dari Senayan ke Sekjen DPD RI Hari Ini

Ria Saptarika Ajukan Surat Mundur dari Senayan ke Sekjen DPD RI Hari Ini

Anggota DPD RI Ria Saptarika

BATAMNEWS.CO.ID, Batam - Ria Saptarika mengajukan surat pengunduran diri dari keanggotaan Dewan Perwakilan Daerah RI karena akan bertarung di pemilihan wali kota Batam pada pilkada serentak 2015.

"Surat pengunduran diri kami ajukan hari ini, ditujukan kepada Sekjen DPD RI," kata Ria Saptarika di Batam, Rabu.

Ria mundur dari keanggotaan DPD RI untuk memenuhi syarat yang ditetapkan oleh KPU untuk maju dalam pemilihan kepala daerah.

Ia mengatakan sudah bulat tekad untuk bertarung memperebutkan kursi wali kota Batam, hingga berani meletakkan jabatannya di Senayan.

"Tekad sudah bulat, mohon doanya saja," kata Ria.

Ia mengatakan masih menunggu petunjuk KPU terbaru terkait syarat mundur itu. Apakah cukup dengan lampiran permohonan atau surat persetujuan pengunduran diri.

"Sampai saat ini belum ada format baru dari KPU. Jadi untuk sementara, saya akan sertakan surat permohonan pengunduran diri saat saya mendaftar nanti," kata dia.

Ria mengatakan hingga saat ini, baru PDI Perjuangan yang secara resmi akan mengusung dirinya maju dalam Pilkada Batam, berpasangan dengan kader PDI Perjuangan, Sulistiana.

Sedangkan PAN, yang selama ini disebut-sebut akan mendukung dirinya masih belum mengeluarkan pernyataan secara tertulis.

"Namun, Pak Asman Abnur (anggota DPR RI dari PAN) sudah menghubungi saya dan menyatakan akan mendukung," kata dia.

Selain itu, dalam rapat pleno PAN Batam pada Selasa (21/7) malam, peserta rapat juga sepakat untuk mendukung pasangan Ria Saptarika dan Sulistiana, kata mantan wakil wali kota Batam itu melanjutkan.

Terpisah, Ketua KPU Batam, Agus, menyatakan pihaknya baru akan menyosialisasikan syarat calon kepala daerah pada Jumat (24/7). Dalam sosialisasi itu juga akan dijelaskan ketentuan bagi legislator dan senator yang akan mengikuti Pilkada.

"Akan dilaksanakan sosialisasi PKPU No.12 tahun 2015 kepada Ketua Partai, menyangkut keputusan MK. Termasuk syarat mengundurkan diri bagi legislator dan petahana yang hendak maju kembali," kata Agus.

Dengan sosialisasi itu, ia berharap seluruh legislator dan senator yang hendak mencalonkan diri dapat memenuhi syarat KPU, yaitu mundur dari jabatannya.

sumber: antara

 

[snw]


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews