Kasus Suap Hakim PTUN Medan

Ricuh di Gedung KPK, OC Kaligis Langsung Ditahan di Rutan Guntur

Ricuh di Gedung KPK, OC Kaligis Langsung Ditahan di Rutan Guntur

OC Kaligis dan putrinya Velove. (foto: ist)

BATAMNEWS.CO.ID, Jakarta - Pengacara kondang Otto Cornelius (OC) Kaligis resmi ditahan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), lantaran diduga ikut berperan dalam menyuap tiga hakim Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Medan, Sumetera Utara.

Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK, Priharsa Nugraha mengatakan, Ketua Mahkamah Partai Nasional Demokrat (Nasdem) itu akan digelandang ke tahanan Pomdam Jaya Guntur cabang KPK, Manggarai, Jakarta Selatan.

"Ditahan di Rutan Guntur," ujar Priharsa saat dikonfirmasi wartawan di Jakarta, Selasa (14/7/2015).

Sebelumnya, setelah diperiksa hampir empat jam oleh Penyidik KPK pengacara OC Kaligis resmi ditahan oleh lembaga anti rasuah tersebut.

Sekira pukul 21.15 WIB Ketua Mahkamah Partai Nasdem keluar dari gedung KPK dengan mengenakan rompi orange tahanan KPK. Suasana haru pecah, pada saat kerabat dan juga rekan-rekan dari OC Kaligis tahu bahwa pria berambut putih tersebut resmi mengenakan rompi tahanan KPK. Sempat terjadi kericuhan antara wartawan dan para pengacara rekan OC Kaligis. Bahkan, satu kamera fotografer pecah akibat saling dorong.

Sebelum KPK menetapkan OC Kaligis, lembaga super bodi tersebut sudah lebih dahulu menetapkan Ketua PTUN Medan, Tripeni Irianto Putro, dua orang koleganya hakim Amir Fauzi dan hakim Dermawan Ginting, Panitera Sekretaris PTUN Medan, Syamsir Yusfan, serta anak buah OC Kaligis, M. Yagari Bhastara alias Gerry.

Dimana pada saat itu Gerry melakukan suap kepada tiga hakim dan satu orang panitera tersebut. Setelah menjalani pemeriksaan intensif, kelima orang itu ditetapkan KPK sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait penanganan perkara di PTUN Medan. Mereka juga telah ditahan di Rutan terpisah.

(ind/bbs/okz)


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews