Kasus Suap Hakim PTUN Medan
Gubernur Sumut Gatot Pujonugroho dan OC Kaligis Mangkir Panggilan KPK
BATAMNEWS.CO.ID, Jakarta - Gubernur Sumut, Gatot Pujonugroho dan pengacara kondang, OC Kaligis, tak memenuhi panggilan penyidik untuk diperiksa sebagai saksi dalam kasus suap hakim PTUN Medan.
Sesuai jadwal, Senin siang (13/7/2015), Gatot diperiksa penyidik. "Gatot Pujonugroho tidak hadir tanpa keterangan,” kata Kabag Pemberitaan dan Publikasi KPK, Priharsa Nugraha.
Sementara, sambun Priharsa, OC Kaligis memberitahukan ketidakhadirannya. "Tadi stafnya (OC Kaligis) datang menemui penyidik dan memberitahukan surat panggilan baru diterima hari ini pukul 10.00 WIB. Karenanya pemeriksaan OC Kaligis akan dijadwal ulang," sebutnya.
Seperti diketahui, kasus ini terungkap setelah KPK melakukan operasi tangkap tangan di Medan beberapa hari lalu. Dalam operasi itu KPK membekuk tiga hakim, seorang panitera dan pengacara dari kantor OC Kaligis bernama M Yagari Bhastara alias Gerry.
KPK menduga kasus ini terkait gugatan Pemerintah Provinsi Sumatera Utara yang terhadap Kejaksaan Tinggi Sumut. Gerry sebagai kuasa hukum Pemprov Sumut menyuap pihak PTUN untuk mempengaruhi putusan perkara tersebut.
Dalam kasus ini KPK telah menetapkan lima orang tersangka, yaitu penerima suap terdiri atas Ketua PTUN Medan Tripeni Irianto Putro (TIP), anggota Majelis Hakim Amir Fauzi (AF) dan Dermawan Ginting (DG), dan Panitera/Sekretaris PTUN Medan Syamsir Yusfan (SY).
KPK menangkap kelimanya dalam operasi tangkap tangan (OTT) di PTUN Medan pada 9 Juli 2015 dan mengamankan uang USD 15 ribu dan 5 ribu dolar Singapura di Kantor PTUN Medan.
(ind/mc)
Komentar Via Facebook :