3 Hakim PTUN Medan Ditangkap

KPK Sita Uang Dolar AS dan Mobil Dinas dari Rumah Panitera PTUN

KPK Sita Uang Dolar AS dan Mobil Dinas dari Rumah Panitera PTUN

Hakim yang tertangkap tangan di Medan. (foto: ist/antara)

BATAMNEWS.CO.ID, Medan - Penyidik KPK tidak berhenti di penangkapan 3 hakim PTUN Medan, panitera dan seorang pengacara. KPK mulai menelusuri asal uang untuk menyuap tiga hakim tersebut.

Pada Sabtu (11/7/2015), sebelum menggeledah ruang kerja Gubernur Sumut, tim penyidik KPK menggeledah rumah tersangka Syamsir Yusfan yang menjabat sebagai Sekretaris Panitera di PTUN Medan.

Dalam penggeledahan itu, penyidik KPK menyita sejumlah dokumen dan uang dolar AS dan satu unit mobil.

Saat menggeledah rumah yang beralamat di Jalan Dahlia No 4, Kelurahan Sidorejo Hilir, Kecamatan Medan Tembung itu, penyidik KPK dikawal oleh personel Polresta Medan. Penggeledahan berlangsung lebih dari tiga jam dan baru selesai menjelang buka puasa.

Pantauan wartawan, penyidik KPK sempat membongkar paksa pintu garasi dan mengeluarkan mobil dinas Grand Livina hitam BK 1429 L. Mobil tersebut kemudian dibawa penyidik sebagai barang bukti. "Memang ada dapat dolar AS. Tapi kalau mau lebih lengkap tanyalah keluarga. Saya cuma diminta mendampingi," kata Kepala Lingkungan (Kepling) VII, Kelurahan Sidorejo Hilir, TB Simarmata.

Syamsir merupakan salah seorang yang ditangkap KPK dalam operasi tangkap tangan di Gedung PTUN Medan, Kamis (9/7/2015). Panitera Sekretaris PTUN Medan ini ditangkap bersama tiga hakim dan seorang pengacara. Ketiga hakim yang ditangkap yaitu Tripeni Irianto Putro (Ketua PTUN Medan), Amir Fauzi, dan Dermawan Ginting. Sementara pengacara yang diamankan yaitu Yagari Bhastara dari kantor pengacara OC Kaligis. Mereka ditangkap dengan barang bukti uang ribuan dolar AS.

(ind/bbs)


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews