Dua Swalayan di Bintan Ketahuan Jual Makanan Kadaluarsa

Dua Swalayan di Bintan Ketahuan Jual Makanan Kadaluarsa

Disperindagkop dan UKM Bintan menemukan adanya makanan kadaluarsa di dua Swalayan di Bintan.

BATAMNEWS.CO.ID, Bintan - Dinas UKM Koperasi Perindustrian dan Perdagangan (Din UKM Kop Perindag) Kabupaten Bintan memberikan peringatan kepada dua swalayan yang terbukti menjajakan makanan kadaluarsa.

Kedua swalayan tersebut yakni swalayan Mitra milik Akuang, di Jalan Barek Motor, Kijang, dan swalaya Takarina milik Penghok.
Minimarket Mitra didapati menjual selai kacang merek Morin sudah melewati masa berlakunya pada 7 Juli 2015.

Sedangkan Takarina menjual makanan kemasan yang juga melewati masa berlakunya. Makanan kemasan itu di antaranya  Saus Sambal Maggi, Coklat Ceres, Daging kemasan Corned Pronas Clasic, Cocoa Powder, dan Serbuk Ikan dari Ayam Brand.

Selain juga, daging kemasan Corned Cip, ikan kemasan Sarden Cip, Sajiku Tepung Bumbu, dan ikan kemasan Sarden Botan.

"Makanan kadaluarsa tersebut kita sita. Dan kita peringatkan agar tidak lagi dijual," ujar Kepala Disperindagkop dan UKM Bintan Edi Pribadi usai melakukan Inspeksi Mendadak (Sidak) swalayan, di Kijang, baru-baru ini.

Sidak berupa pengawasan penjualan makanan menjelang Lebaran ini dilakukan sebagai upaya penertiban perdagangan dan melindungi konsumen dari produk makanan berbahaya.
Pemeriksaan barang dagang ini meliputi masa kadaluarsa dan label barang, di antaranya setiap barang yang dijual harus tertera keabsahan atau label dari Kementerian Kesehatan (Kemenkes), Kementrian Perdagangan, Badan Pemeriksa Obat dan Makanan (BPOM), Makanan dari Luar (Ml), Makanan dari Dalam (MD), serta pendistribusiannya.

Ditanya sanksi yang diberikan kepada pelaku usaha, Edi menegaskan bagi mereka yang menjajakan barang dagangan yang ilegal ataupun kadaluarsa akan dikenakan Undang-Undang Perdagangan Nomor 7 tahun 2014.

Buila pelaku usaha terbukti menjual atau memperdagangkan barang yang rusak atau melewati masa berlakunya akan dikenakan sanksi pidana 5 tahun penjara dan denda Rp 5 miliar.

 

[ris]


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews