3 Hakim PTUN Medan Ditangkap

KPK Sebut Bakal Ada Tersangka Baru dari Pemprov Sumut Terkait Kasus Bansos

KPK Sebut Bakal Ada Tersangka Baru dari Pemprov Sumut Terkait Kasus Bansos

Hakim yang tertangkap tangan di Medan. (foto: ist/antara)

BATAMNEWS.CO.ID, Medan - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sedang mendalami siapa pemberi uang suap kepada tiga hakim PTUN Medan yang diantarkan oleh pengacara anak buah OC Kaligis, Yagari Bhastara Guntur.

"Ada pengelolaan keuangan daerah yang tidak sesuai terkait bansos (bantuan sosial). Ada laporan masyarakat ada dugaan tindak pidana. Dari kejaksaan dilakukan penyelidikan, berkaitan dengan penyelidikan ini pihak dari Pemprov Sumut mengajukan gugatan ke PTUN melalui jasa pengacara ini. Pengacara ini disewa Pemprov Sumut," kata Wakil Ketua KPK, Zulkarnain, Jumat (10/7/2015).

Kasus dugaan korupsi di Pemprov Sumut yang sedang digarap Kejati Sumut adalah kasus dugaan korupsi pengelolaan dana Bansos dan bantuan daerah bawahan (BDB). Salah pejabat yang telah diperiksa adalah mantan Bendahara Umum Daerah (BUD) Pemprov Sumut yang kini menjabat Kepala Biro Keuangan, Ahmad Fuad Lubis.

Pemprov Sumut tak terima kasus tersebut diselidiki Kejati, lalu mengajukan gugatan ke PTUN Medan dengan pengacara OC Kaligis. Majelis hakim yang diketuai langsung Ketua PTUN Medan, Tripeni Irianto Putro, lalu memenangkan gugatan Pemprov Sumut. Aroma suap pun tercium dari putusan hakim PTUN Medan.

Tak lama setelah memenangkan gugatan Pemprov Sumut, Tripeni dan dua hakim lain diduga mendapat hadiah suap yang diberikan oleh Yagari Bhastara Guntur, anak buah OC Kaligis. Uang suap yang diberikan berjumlah USD 15 ribu dan 10 ribu dollar Singapura.

"Kemungkinan ada tersangka-tersangka lain, ini baru pemeriksaan awal. Ada sejumlah pengakuan yang disampaikan tersangka, pengakuan ada di penyidik belum disampaikan ke saya," kata Plt Pimpinan KPK, Johan Budi.

(ind/mc)


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews