Pilkada Kepri 2015

Ismeth Abdullah Beri Sinyal Maju di Pilkada Gubernur Kepri

Ismeth Abdullah Beri Sinyal Maju di Pilkada Gubernur Kepri

Ismeth Abdullah. (foto: ist/kompasiana)

BATAMNEWS.CO.ID, Batam - Meski memberi sinyal ikut dalam Pilkada Wali Kota Batam, namun mantan Gubernur Kepri ‎Ismeth Abdullah juga tidak menutup kemungkinan maju di pemilihan Gubernur Kepri dalam Pilkada Desember 2015 mendatang.

Dalam pertemuan di Pelita, Jumat (10/7/2015), beberapa kali wartawan meminta penegasan atas sikapnya untuk Pemilukada gubernur atau kabupaten/kota. Tapi, Ismeth terlihat enggan berkomentar banyak.

Namun begitu, dia mengatakan jika memang dikehendaki, ia akan maju. "Kalau memang dikehendaki apa boleh buat. Tapi saya memang fokus ke Batam," kata dia.‎

Ismeth mengaku prihatin dengan kondisi Batam saat ini. Ia tak menampik jika dirinya memiliki keinginan untuk maju sebagai bakal calon (Balon) wali kota Batam.

Apalagi, saat inipun tidak ada aturan Pemilukada yang melarang dirinya untuk ikut serta Pilkada. Sebab, Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan mantan narapidana diperbolehkan ikut dalam pemilukada.
 
Disinggung mengenai aturan KPU yang melarang mantan gubernur menjadi calon wali kota atau bupati, Ismeth membantah hal tersebut.

Menurut Ismeth, ketentuan tersebut hanya berlaku untuk calon incumbent.‎

"Itu kalau incumbent‎ yang dilarang turun dari gubernur jadi calon wali kota, kalau saya beda," kata Ismeth sambil tersenyum.
 
"Misalkan seperti Pak Sani mau mencalonkan jadi wali kota itu tidak boleh karena incumbent. Harus ada jeda dan sudah kembali menjadi rakyat biasa, kayak saya ini baru boleh," ujar Ismeth lagi.

Ismeth melayangkan gugatannya ke MK atas larangan narapidana ikut serta dalam Pemilukada dan kemudian dimenangkan.

Mahkamah Konstitusi (MK) baru saja membatalkan Pasal 7 huruf g Undang-undang (UU) No 8 yahun 2005 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walli Kota (UU Pilkada). Dengan dibatalkannya pasal itu, maka mantan narapidana yang pernah dijatuhi hukuman penjaran dengan ancaman pidana lima tahun tetap bisa mencalonkan diri sebagai calon kepala daerah.
 
(ind/bbs)


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews