3 Hakim PTUN Medan Ditangkap

KPK Sita Ribuan Dolar AS dan Satu Boks Besar

KPK Sita Ribuan Dolar AS dan Satu Boks Besar

Hakim yang tertangkap tangan di Medan. (foto: ist/antara)

BATAMNEWS.CO.ID, Medan - Lima orang yang ditangkap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Medan, Sumatera Utara telah tiba di markas KPK, dinihari ini.

Mereka berlima tiba di Gedung KPK, Jalan HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan sekira pukul 00.02 WIB, Jumat (10/7/2015).

Mereka yakni Ketua Pengadilan Tata Usaha Negara Medan, Tripeni Irianto Putro, dua orang koleganya hakim Amir Fauzi dan hakim Dermawan Ginting, Panitera Sekretaris PTUN Medan, Syamsir Yusfan, serta seorang advokat yang bekerja di kantor Kaligis & Associates, Yagari Bhastara alias Geri.

Selain membawa kelima orang tersebut, tim penyidik KPK juga ikut mengamankan satu buah boks besar. Diduga boks besar berwarna cokelat itu merupakan barang bukti dari dugaan suap yang dilakukan si pengacara kepada hakim PTUN Medan.

Kepala Bagian Pemberitaan dan Informasi KPK Priharsa Nugraha mengatakan, pihaknya telah mengamankan sejumlah alat bukti, salah satunya berupa uang dollar Amerika. "Dari lokasi penyidik KPK membawa sekitar ribuan dan masih dalam penghitungan uang dalam bentuk dolar Amerika," jelasnya.

(ind/bbs/okz)


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews