3 Hakim PTUN Medan Ditangkap

Ketagihan, Tiga Hakim PTUN Medan Ternyata Sudah Tiga Kali Terima Suap

Ketagihan, Tiga Hakim PTUN Medan Ternyata Sudah Tiga Kali Terima Suap

Hakim yang tertangkap tangan di Medan. (foto: ist/antara)

BATAMNEWS.CO.ID, Medan - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menciduk lima orang yang sedang melakukan transaksi suap di Medan, Sumatera Utara, Kamis (9/7/2015). Yang ditangkap terdiri dari tiga orang hakim PTUN, satu panitera dan satu pengacara berinisial G yang diduga merupakan anak buah dari OC Kaligis.

Pelaksana Tugas (Plt) Wakil Ketua KPK Johan Budi menyatakan, ketiga hakim yang ditangkap tersebut diketahui telah bermain dalam satu perkara yang pernah dilakukan di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Medan.

Pada saat itu G menggugat Kejaksaan Agung karena mengusut penanganan kasus dana bantuan sosial (bansos) dan Bantuan Daerah Bawahan (BDB) Sumatera Utara tahun anggaran 2012 dan 2013.

"Ada perkara yang kemudian digugat ke PTUN. Pengacara ini yang menggugat PTUN," ujar Johan di Gedung KPK, Rasuna Said, Kuningan, Jakarta, Kamis (9/7/2015).

Ditambahkan Johan, pihaknya belum mengetahui besarnya nominal uang dari suap tersebut. Namun Johan menegaskan pengacara G sudah melakukan suap kepada para hakim PTUN tersebut sebanyak tiga kali.

"Saya sampaikan ini dari informasi sumber terpercaya, bahwa pemberian sudah beberapa kali, kedua atau ketiga," katanya.

Mereka adalah Ketua PTUN Medan, Tripeni Irianto Putro, Hakim Amir Fauzi dan Hakim Dermawan Ginting. Sementara panitera yang diamankan yakni Panitera Sekretaris PTUN Medan, Syamsir Yusfan dan seorang pengacara yang berinisial G dari kantor advokat OC Kaligis.

(ind/bbs)


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews