Operasi Tangkap Tangan

Dijaga Ketat, Tiga Hakim PTUN Diperiksa KPK di Polresta Medan

Dijaga Ketat, Tiga Hakim PTUN Diperiksa KPK di Polresta Medan

Ilustrasi. (foto:ist net)

BATAMNEWS.CO.ID, Medan - Tim Komisi Pemberantasan Korupsi (OTT KPK) membawa lima orang yang diamankan terkait kasus suap di PTUN Medan ke Mapolresta Medan, Kamis sore (9/7/2015).

KPK memakai ruangan di Lantai II Mapolresta Medan untuk memeriksa lima orang tersebut. Pemeriksaan berlangsung tertutup, akses untuk untuk mencapai ruangan di lantai II tersebut dijaga ketat.

Kasat Reskrim Polresta Medan, Kompol Aldi Subartono ketika dikonfirmasi membenarkan pemeriksaan tersebut. "Benar dan kita hanya meminjamkan tempat," ujarnya kepada wartawan.

Sebelumnya, lima orang yang ditangkap KPK adalah Ketua PTUN Medan, Tripeni Irianto Putro, dan dua hakim lainnya, Amir Fauzi dan Dermawan Ginting. Lalu, Panitera Syamsir Yusfan (Panitera Sekretaris PTUN Medan) dan seorang pengacara dari Kantor Advokat OC Kaligis.

Sebelumnya, menggeledah sejumlah ruangan kemudian dilakukan. Tak lama kemudian petugas KPK menyegel sejumlah ruangan dan mobil di kantor PTUN Medan. Mereka juga terlihat membawa sejumlah berkas dari sejumlah ruangan. Kemudian sejumlah ruangan yang digeledah disegel.

Diantaranya ruangan Ketua PTUN Medan Tripeni Irwanto Putro, ruangan Panitera Sekretaris Syamsir Yusfan, ruangan Sub Kepaniteraan Perkara, lemari yang ada di ruangan-ruangan itu, juga satu unit mobil Toyota Fortuner BK 268 WZ.

Humas PTUN Medan Sugianto juga memastikan personel KPK telah mengamankan tas milik salah seorang hakim. "Tas yang dibawa milik Pak Amir Fauzi," ucapnya.

Amir Fauzi diamankan bersama 2 hakim lainnya yaitu Tripeni Irianto Putra (Ketua PTUN Medan), Amir Fauzi dan Dermawan Ginting.

Selain itu, turut diamankan Syamsir Yusfan (Panitera Sekretaris PTUN Medan). Mereka diamankan bersama pengacara dari kantor advokat OC Kaligis. Semua yang ditangkap memiliki keterkaitan dengan perkara yang dimohonkan Ahmad Fuad Lubis, mantan Kepala Bendahara Umum Pemprov Sumut.

Pria yang kini menjadi Kepala Biro Keuangan Pemprov Sumut ini menggugat surat penetapan Kejati Sumut yang akan meminta keterangannya. Lalu majelis hakim PTUN Medan memutuskan penetapan itu sebagai tindak penyalahgunaan wewenang.

(her)


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews