KPK Tangkap Tangan 3 Hakim PTUN Medan saat Transaksi di Pengadilan

KPK Tangkap Tangan 3 Hakim PTUN Medan saat Transaksi di Pengadilan

Operasi tangkap tangan tim satuan tugas KPK (foto:ilustrasi)

BATAMNEWS.CO.ID, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali melakukan operasi tangkap tangan (OTT). Kali ini, tim satuan tugas KPK menangkap tiga hakim, satu panitera, dan seorang pengacara, di kantor Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Medan.

Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK Priharsa Nugraha mengatakan, penyidik KPK melakukan OTT lokasi di kantor PTUN Medan.

"Dari lokasi, KPK mengamankan lima orang, yakni tiga orang hakim, satu panitera, dan satu orang pengacara yang diduga melakukan transaksi berupa pemberian uang," kata Priharsa Nugraha di gedung KPK, Jakarta, Kamis (9/7/2015).

Selain mengamankan kelima pihak yang diduga melakukan transaksi tindak pidana korupsi, KPK juga menyita barang bukti yang berkaitan dengan tindak pidana tersebut. Sampai pukul 15.50 WIB, kelima orang itu menjalani pemeriksaan di Polres Medan.

"Dari lokasi penyidik KPK membawa sekitar ribuan uang dolar Amerika dan saat ini sedang dilakukan pemeriksaan terhadap kelima orang tersebut di Polres Medan," jelasnya.

Priharsa menambahkan, usai menjalani pemeriksaan nantinya kelimanya akan diterbangkan ke Jakarta. "Diperkirakan nanti malam atau besok pagi dibawa ke Jakarta," pungkasnya.

Sebelumnya, Humas PTUN Medan Sugianto juga memastikan personel KPK telah mengamankan tas milik salah seorang hakim.
"Tas yang dibawa milik Pak Amir Fauzi ikut diamankan," ucapnya.

Amir Fauzi diamankan bersama dua hakim lainnya, yaitu Tripeni Irianto Putra (Ketua PTUN Medan) dan Dermawan Ginting. Selain itu, turut diamankan Syamsir Yusfan (Panitera Sekretaris PTUN Medan). Mereka diamankan bersama pengacara dari kantor advokat OC Kaligis.

Mereka yang diamankan ini memiliki keterkaitan dengan perkara yang dimohonkan Ahmad Fuad Lubis, mantan Kepala Bendahara Umum Pemprov Sumut.

Pria yang kini menjadi Kepala Biro Keuangan Pemprov Sumut menggugat surat penetapan Kejati Sumut yang meminta keterangannya. Majelis hakim memutuskan penetapan itu sebagai tindak penyalahgunaan.

[merdeka]


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews