Jokowi Lengser Jika Nekat Lakukan Hal Ini

Jokowi Lengser Jika Nekat Lakukan Hal Ini

Presiden Joko Widodo. (foto:hterbit)

BATAMNEWS.CO.ID, Jakarta - Pemerintah dianggap telah salah langkah dan melanggar hukum karena mengubah status PT Freeport Indonesia dari kontrak karya (KK) menjadi Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK).

Guru Besar Hukum Internasional Universitas Indonesia Hikmahanto Juwana mengatakan, dalam Undang-undang Nomor 4 tahun 2009 tentang Mineral dan Batubara tidak mengenal istilah IUPK untuk pengelolaan tambang di tanah air.

"Kalau tidak dianggap, pemerintah langgar UU Minerba. Ada pasal pidana kalau penyelenggara berikan izin tidak sesuai dengan UU Minerba maka bisa kena pidana," ujar Hikmahanto di Jakarta, Selasa (7/7/2015).

Apalagi jika pemerintah memutuskan memperpanjang kontrak Freeport dengan mengacu pada IUPK. Hikmahanto mengingatkan, pemerintahan Jokowi-JK bisa dilengserkan jika nekat melakukan itu.

"Soal IUPK ini bisa digugat PTUN. Kalau KK ini dibawa ke arbitrase. Perpanjangan ini bisa langgar konstitusi, berarti ini tugasnya DPR dan ujungnya MK. Bawa ke MPR dan dikenakan pemakzulan," tegasnya,

Perpanjangan kontrak seharusnya dilakukan 2019 atau dua tahun sebelum kontrak berakhir, sesuai UU Minerba dan PP 77 tahun 2014 tentang Pelaksanaan Usaha Tambang dan Mineral. Dia menambahkan, pemerintah harus berkonsultasi dengan DPR untuk keputusan mengenai perpanjangan kontrak Freeport.

Selain itu, pemerintah harus membentuk tim perpanjangan kontrak dengan KK seperti Freeport.

"Tim tersebut harus dibentuk untuk bisa membantu pemerintah dalam membuat keputusan perpanjangan kontrak," ucapnya.

(ind/rima)


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews