Terdakwa Korupsi Dana Hibah KPU Said Agil dan Novianto Rivita Jalani Sidang Perdana

Terdakwa Korupsi Dana Hibah KPU Said Agil dan Novianto Rivita Jalani Sidang Perdana

Terdakwa kasus dugaan korupsi dana hibah KPU Said Agil saat diperiksa kejaksaan beberapa waktu lalu

BATAMNEWS.CO.ID,  Tanjungpinang  - Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) menggelar sidang perdana perkara dugaan korupsi dana hibah Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Kepri 2010 terhadap terdakwa mantan Sekretaris KPU Kepri Said Agil dan mantan Bendahara KPU, Novianto Rivita.

Di sidang perdana yang digelar, Jumat (3/7) kemarin mengagendakan pembacaan dakwaan secara bersamaan  kepada kedua tersangka. Pihak mejelis,  yang dipimpin Dame Pandiangan SH juga mengagendakan pemeriksaan empat orang saksi yang dihadirkan oleh jaksa penuntut umum (JPU).

Dalam sidang dakwaan itu, JPU yang dipimpin Lukas Alexander Sinuraya SH mendakwa kedua terdakwa melakukan perbuatan melawan hukum yang mengakibatkan negara rugi Rp 320 juta.

Perbuatan terdakwa, kata Lukas, melanggar pasal 2 ayat (1) jo pasal 18 UU RI nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU RI No 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU RI No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.

"Kerugian negara itu merupakan hasil investigasi penyidik Kejari setelah menemukan temuan kerugian negara oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Kepulauan Riau," ungkap Lukas.

Awalnya, kata dia, temuan kerugian negara oleh BPK sebesar Rp 1,3 miliar, setelah itu BPK merekomendasikan pihak inspektorat untuk melakukan inspeksi melalui gubernur untuk menindaklanjuti kerugian itu.

Namun pihak inspektorat yang melakukan pengawasan hanya menemukan ada sekira Rp 88 juta dana yang tidak memiliki Laporan Pertanggungjawaban (LPj) karena kegiatannya tidak ada alias fiktif.

Kemudaina atas temuan itu penyidik lalu melakukan investigasi ke lapangan, dan akhirnya ditemukan banyak LPj yang dipalsukan dan ada sejumlah kegiatan-kegiatan fitktif dengan total kerugian negara Rp 320 juta.
 


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews