Kisruh Klaim JHT

Dikemanakan Dana JHT BPJS? Ini Jawaban Menaker Hanif

Dikemanakan Dana JHT BPJS? Ini Jawaban Menaker Hanif

Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Muhammad Hanif Dhakiri. (foto: liputan6)

BATAMNEWS.CO.ID, Jakarta - Selama ini dana atau iuran dari program jaminan sosial diputarkan atau diinvetasikan kembali oleh pengelolanya. Hal ini pun berlaku untuk iuran dari program Jaminan Hari Tua (JHT). Lalu, kemana iuran JHT dari program BPJS Ketenagakerjaan?

"Teman-teman jangan lihat ke sini, teman-teman lihat Singapura, teman-teman lihat tabungan haji di Malaysia. Itu kenapa tabungan haji dikumpulin? Malaysia membangun dari itu. Lihat Singapura dengan NPF semacam uang asuransilah. Teman-teman lihat itu," kata Menteri Tenaga Kerja Hanif Dhakiri di Istana Negara, Jakarta, Kamis (2/6/2015).

Namun, Hanif tidak merinci secara pasti ke mana larinya iuran dari program jaminan sosial tersebut.

"Detilnya tanya BPJS Ketenagakerjaan, tapi kan intinya uangnya diputer, coba tanya ke BPJS. Makanya ada istilah pegembangan, kalau ada bayar JHT, itu sebagai contoh, ketika sudah memasuki 56 tahun dia dapat bukan dari dia iuran, tapi plus pengembangannya," tukasnya.

(ind/bbs)


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews