Klaim JHT

Belum Cukup 10 Tahun dan Kena PHK Apakah Saldo JHT Bisa Cair?

Belum Cukup 10 Tahun dan Kena PHK Apakah Saldo JHT Bisa Cair?

BPJS Ketenagakerjaan

BATAMNEWS.CO.ID - Pemerintah akan merevisi aturan tentang pencairan Jaminan Hari Tua (JHT) yang diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 46 Tahun 2015 tentang BPJS Ketenagakerjaan.

Revisi ini terkait batas waktu pencairan JHT. Selain itu, nantinya revisi ini juga akan mengatur pencairan JHT jika pekerja terkena Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) oleh perusahaan.

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Sofyan Djalil mengatakan, pekerja akan dapat langsung mencairkan JHT jika terkena PHK walaupun belum memasuki masa iuran JHT selama 10 tahun. JHT dapat langsung dicairkan tanpa menunggu waktu 10 tahun maupun ketika memasuki umur 56 tahun.

"Iya bisa langsung diambil, karena JHT itu misalnya dalam keadaan PHK kan yang lebih penting itu masa sekarang dibandingkan hari tua, oleh sebab itu PHK boleh diambil," kata Sofyan di Istana Negara, Jakarta, Jumat (3/7/2015).

Sofyan menyatakan, kemudahan bagi pekerja yang terkena PHK untuk dapat langsung mencairkan JHT dikarenakan iuran yang dibayarkan adalah haknya para pekerja.

"Itu kan juga uang mereka sendiri. Itu lebih fair, atau juga bisa untuk uang perumahan. Jadi UU yang lama lebih fair caranya daripada sekarang," paparnya.

Rencana revisi PP ini sudah dibicarakan Sofyan dengan Menteri Tenaga Kerja Hanif Dhakiri, Kamis (2/7/2015) malam. "Yang merevisi draft PP-nya Menaker. Tapi semalam saya sudah konsultasi dan kami sepakat," tukasnya.


[okezone]


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews