Klaim JHT

Tak Puas, Gedung BPJS Ketenagakerajaan Batam Kembali Dipadati Pekerja

Tak Puas, Gedung BPJS Ketenagakerajaan Batam Kembali Dipadati Pekerja

Aksi buruh beberapa waktu lalu di Kantor BPJS di Batam.

BATAMNEWS.CO.ID, Batam - Gedung BPJS Ketenagakerjaan Batam, Kepulauan Riau, dipadati ratusan tenaga kerja yang mempertanyakan kebijakan pencairan dana JHT sebelum lebaran.

BPJS Ketenagakerjaan Batam tidak bisa memberikan jawaban pasti terkait pencairan saldo Jaminan Hari Tua (JHT) sebelum lebaran. Karena harus mengajukan pengajukan ke kantor Pusat terlebih dahulu.

"Belum ada kepastian sepertinya karena mereka lagi meeting di atas," ujar beberapa tenaga kerja yang mempertanyakan soal pencairan dana JHT, Kamis (2/7/2015).

Peserta BPJS mengaku masih kecewa dengan kebijakan baru yang mengatur klaim JHT baru bisa dicairkan 100 persen pada usia pensiun 56 tahun. Selain itu pencairan paling cepat di usia masa kerja 10 tahun.

“Masa iya saya harus nunggu 5 tahun lagi, jadi untuk apa saya nunggu lama sampai.  Peraturan seperti apa ini, tanpa sosialisasi langsung ditetapkan,” ujar seorang peserta BPJS Ketenagakerjaan terlihat menggerutu.

Menurut dia, kondisi sekarang ini ia membutuhkan dana tersebut. Kegunaannya untuk uang masuk anak sekolah, lebaran dan lainnya. 

“Pemerintah Pusat seharusnya jangan sepihak mengambil keputusan,” ujar dia.

Ia mengatakan, hanya akan mencairkan dana senilai Rp 3,8 juta. “Kalau cuma bisa diambil 10 persen untuk apa," ujar peserta BPJS lainnya.

Sementara Kepala Bidang Pelayanan Tita Asroni kepada batamnews.co.id mengatakan akan mengadakan rapat terkait sosialisasi. ”Nanti kita kabari ya Mas, saat ini kita lagi meeting," ujat Tita.

BPJS Ketenagakerjaan mengeluarkan aturan baru berdasarkan UU Nomor 40 tentang BPJS Ketenagakerjaan. Pertanggal 1 Juli 2015 BPJS Ketenagakerjaan beroperasi penuh memberlakukan adanya pensiun dan bagi tenaga kerja untuk klaim saldo JHT hanya bisa diambil apabila kepersertaan sudah mencapai 10 tahun.

Selain itu, Untuk persiapan hari tua, saldo JHT hanya bisa diambil sebanyak 10 persen dan untuk pembiayaan perumahan saldo yang bisa di ambil hanya 30 persen. Seluruh saldo JHT hanya bisa diambil pada usia mencapai 56 tahun.

 

[is]


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews