Aturan Wajib Menggunakan Rupiah dalam Transaksi Mulai Diberlakukan Hari Ini

Aturan Wajib Menggunakan Rupiah dalam Transaksi Mulai Diberlakukan Hari Ini

BATAMNEWS.C.ID, Batam  - Mulai hari ini, 1 Juli 2015 aturan wajib menggunakan mata uang rupiah dalam setiap transaksi di wilayah Republik Indonesia mulai diberlakukan.

Mereka yang tidak mematuhi dan melanggar aturan yang tertuang dalam peraturan Bank Indonesia (PBI) No 17/2015 serta aturan turunan dari UU No.7/2011 tentang Mata Uang maka akan dikenakan sanksi pidana dan denda.

Dalam Undang-Undang (UU) Mata Uang setiap transaksi tunai yang memakai mata uang asing akan dikenakan sanksi kurungan maksimal satu tahun dan denda maksimal Rp 200 juta.

Sementara Peraturan Bank Indonesia (PBI) No 17/2015 tentang kewajiban penggunaan rupiah termasuk transaksi non tunai di wilayah NKRI terdapat sanksi denda 1% dari nilai transaksi hingga maksimal Rp 1 miliar setelah diberikan teguran tertulis.
Dan apabila masih membandel, perorangan, kelompok, perusahaan atau korporasi dilarang ikut dalam lalu lintas pembayaran. Aturan ini diberlakukan untuk memperkuat kestabilan nilai rupiah.

Kepala BI Kepri Gusti Raizal Eka Putra mengatakan, secara umum peraturan penggunaan mata uang rupiah dalam setiap transaksi sudah berlaku efektif mulai 1 Juli 2015.

Meski demikian, BI masih menerapkan pendekatan persuasif dengan pemberian dispensasi waktu tetapi harus ada inisiatif dari pelaku usaha untuk proses adaptasi perusahaan  mengkonversi transaksi mata uang asing ke dalam rupiah.

"Jika korporasi masih menghadapi masalah atau kesulitan dalam menerapkan kewajiban itu terutama soal kontrak, maka bisa menyampaikan surat ke Departemen Kebijakan Sistem Pembayaran (DKSP) BI pusat," ujarnya.

Surat itu berisi pernyataan perusahaan belum siap menggunakkan rupiah dengan jangka waktu tertentu.

 

[asd]


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews