Harga Materai Akan Ditetapkan Rp10.000, Harga Rp 3.000 dan Rp 6.000 Dihapus

Harga Materai Akan Ditetapkan Rp10.000, Harga Rp 3.000 dan Rp 6.000 Dihapus

Materai lama Rp 3.000 dan Rp 6.000

BATAMNEWS.CO.ID  - Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak telah mengajukan kenaikan tarif bea materai tempel. Pengajuan itu hanya berlaku untuk satu bea materai tempel, yakni seharga Rp 10.000.

Sebelumnya, Ditjen Pajak mengajukan  tarif bea materai menjadi dua yaitu Rp10.000 dan Rp18.000. Namun yang akan digunakan hanta satu yakni materai seharga Rp10.000

"Tarif yang Rp 18.000 nggak ada. Usulan kita hanya satu tarif, tidak ada lagi yang Rp 3.000 dan Rp 6.000, hanya satu tarif yaitu Rp10.000," kata Direktur P2 Humas Ditjen Pajak Mekar Satria Utama saat ditemui di Lapas Salemba, Jakarta, Selasa (30/6/2015).

Dia menyatakan, revisi kenaikan bea materai tersebut untuk kemudahan masyarakat. Terlebih lagi saat ini banyak polemik yang membicarakan hal tersebut.

"Kita enggak memisahkan satu dokumen dan dokumen lain. Khawatirnya jadi polemik. Ini kan beritanya jadi ngaco. Ada yang bilang dilaksanakan Juni," ujar dia.

Padahal, lanjut Mekar, revisi Rancangan Undang-Undang (RUU) bea materai baru diajukan ke DPR RI. Sehingga, tidak akan mungkin berlaku pada tahun ini.

"Paling cepat awal tahun depan, atau berlaku satu tahun setelah diundangkan," tambah dia. Tidak hanya itu, di dalam RUU tersebut juga akan dibicarakan mengenai kewajiban peritel untuk membebankan tarif bea materai di atas Rp 250 ribu.


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews