Dituntut 15 Tahun, Brigadir Sony Akan Buat Pledoi Sendiri

Dituntut 15 Tahun, Brigadir Sony Akan Buat Pledoi Sendiri

BATAMNEWS.CO.ID, Karimun - Terdakwa kasus penganiayaan dengan cara membakar korbannya, Brigadir Sony, akan membuat pledoi setelah dituntut Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Karimun selama 15 tahun pidana penjara di PN Batam, Kamis (25/6/2015).

“Pekan depan direncanakan, ada dua pledoi, dari penasehat hukum satu dan satunya lagi dari terdakwa sendiri. Sebab, ada sesuatu hal yang membuat terdakwa itu ragu-ragu. Tapi nanti kita sampaikan dalam persidangkan pekan depan,” ujar Ridwan, penasihat hukum Brigadir Sony di di PN Tanjungbalai Karimun.

Dimana kejadian tersebut warga Batam ini, Sudirman (29), ditemukan terkapar di tepi jalan hutan lindung Gunung Jantan, RT 01 RW 01, Desa Pongkar, Kecamatan Tebing dengan kondisi kedua tangan terborgol dan tubuh terbakar 90 persen, 13 Januari 2015 malam sekitar pukul 21.45 WIB. 

Ia diselamatkan warga yang melintas di jalan tersebut. Sudirman sempat dirawat di RSUD Karimun namun setelah dua hari dirawat, Sudirman meninggal dunia. 

Dan Brigadir Sony yang dicurigai sebagai pelaku sempat kabur dari Karimun selama lebih kurang tiga hari. 

Personel Polres Karimun itu akhirnya dapat dibekuk Tim Buser Satreskrim Polres Karimun di Tanjungpinang. 

Pada sidang di Pengadilan Negeri Tanjungbalai Karimun, Senin (8/6) sore lalu, terdakwa Brigadir Sony mengaku hanya bermaksud untuk menakut-nakuti korban dan bukan untuk membunuhnya.

 

[yon]


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews