Brigadir Sony, Polisi yang Membakar Sudirman hingga Tewas Dituntut 15 Tahun Penjara

Brigadir Sony, Polisi yang Membakar Sudirman hingga Tewas Dituntut 15 Tahun Penjara

BATAMNEWS.CO.ID, Karimun - Terdakwa kasus penganiayaan dengan cara membakar korbannya, Brigadir Sony, dituntut hukuman 15 tahun saat sidang di Pengadilan Negeri Karimun, Kamis (25/6/2015).

Anggota Polres Karimun itu terlibat kasus pembakaran seorang warga, Sudirman (29), hingga tewas beberapa waktu lalu.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Karimun yang diwakili oleh Julian SH, menilai tuntutan tersebut sesuai dengan pasal  subsider yakni Pasal 355 ayat 2 KUH Pidana tentang penganiayaan berat yang mengakibatkan kematian dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara. 

“Kita tuntut 15 tahun sesuai Pasal 355 ayat 2 KUH Pidana tentang penganiayaan berat yang mengakibatkan kematian. Itu (tuntutan) sudah maksimal sesuai dengan ancamannya yakni 15 tahun penjara,” ujarnya usai sidang.  

Sementara itu Ridwan SH, Penasehat Hukum terdakwa mengatakan kemungkinan pekan depan pihaknya akan melayangkan nota pembelaan atau pledoi ke Majelis Hakim yang dipimpin langsung Ketua PN Tanjungbalai Karimun yakni Hotnar Simarmata SH MH dibantu dua Hakim anggota yakni  Liena dan Yuniarti. 

Dimana kejadian tersebut warga Batam ini, Sudirman (29), ditemukan terkapar di tepi jalan hutan lindung Gunung Jantan, RT 01 RW 01, Desa Pongkar, Kecamatan Tebing dengan kondisi kedua tangan terborgol dan tubuh terbakar 90 persen, 13 Januari 2015 malam sekitar pukul 21.45 WIB.  

Ia diselamatkan warga yang melintas di jalan tersebut. Sudirman sempat dirawat di RSUD Karimun namun setelah dua hari dirawat, Sudirman meninggal dunia. 

Dan Brigadir Sony yang dicurigai sebagai pelaku sempat kabur dari Karimun selama lebih kurang tiga hari. 

Personel Polres Karimun itu akhirnya dapat dibekuk Tim Buser Satreskrim Polres Karimun di  Tanjungpinang. 

Pada sidang di Pengadilan Negeri Tanjungbalai Karimun, Senin (8/6) sore lalu, terdakwa Brigadir Sony mengaku hanya bermaksud untuk menakut-nakuti korban dan bukan untuk membunuhnya.

 

[yon]


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews