Uang Muka Mobil dan Motor Kini Lebih Ringan

Uang Muka Mobil dan Motor Kini Lebih Ringan

Ilustrasi kredit kendaraan. (foto:ist net)

BATAMNEWS.CO.ID, Jakarta - Selain menerbitkan aturan pelonggaran kredit kepemilikan rumah, Bank Indonesia (BI) juga menerbitkan aturan pelonggaran uang muka (down payment/DP) untuk kredit kepemilikan kendaraan bermotor. Kedua aturan ini langsung berlaku.

Aturan tersebut tercantum dalam Peraturan Bank Indonesia (PBI) No.17/10/PBI/2015 mengenai Rasio LTV atau Rasio Financing To Value, untuk Kredit atau Pembiayaan Properti dan Uang Muka Kredit atau Pembiayaan Kendaraan Bermotor.

Direktur Departemen Kebijakan Makro Prudential BI Yati Kurniati, menyebutkan, uang muka untuk Kredit Kendaraan Bermotor (KKB) dan Pembiayaan Kendaraan Bermotor Syariah (KKB Syariah) sudah diturunkan.

Semula BI menetapkan untuk memiliki kendaraan bermotor roda dua, nasabah harus membayar uang muka sebesar 25 persen dari total harga motor. Namun kini Untuk jenis kendaraan roda dua, kredit/pembiayaan baik konvensional maupun syariah masing-masing dipatok 20 persen.

Sementara untuk kendaraan beroda tiga atau lebih yang digunakan untuk kegiatan yang non produktif nasabah cukup membayar 25 persen uang muka. Ketentuan ini lebih rendah dari aturan sebelumnya yakni 30 persen uang muka.

"Kendaraan yang produktif yaitu merupakan kendaraan yang memiliki izin untuk angkutan orang atau barang yang dikeluarkan oleh pihak berwenang atau yang biasa disebut angkutan umum," ujar Yati di Jakarta, Rabu (24/6/2015).
 
(ind/bbs/cnn)


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews