Jokowi Bolehkan Warga Asing Miliki Properti di Indonesia

Jokowi Bolehkan Warga Asing Miliki Properti di Indonesia

Ilustrasi. (foto:ist net)

BATAMNEWS.CO.ID, Jakarta - Presiden Joko Widodo (Jokowi) bakal mengizinkan warga negara asing (WNA) untuk memiliki properti di Indonesia. Dalam waktu dekat, Jokowi bakal merevisi Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 1996 tentang Pemilikan Rumah Tempat Tinggal atau Hunian oleh Orang Asing yang Berkedudukan di Indonesia.

Hal tersebut disampaikan Tim Komunikasi Presiden Teten Masduki usai mendampingi Jokowi bertemu dengan Dewan Pengurus Pusat (DPP) Realestat Indonesia (REI) di Istana Merdeka, Jakarta, Selasa (23/6) siang.

"Presiden Jokowi menyetujui usulan DPP REI dengan memperbolehkan kepemilikan asing di bidang properti," ujar Teten dikutip dari keterangan pers, Selasa (23/6/2015).

Restu Jokowi tersebut menurutnya diberikan asalkan perusahaan-perusahaan properti anggota REI mengedepankan akses pembelian kepada warga negara Indonesia terlebih dulu. Teten menjelaskan, alasan Jokowi mengizinkan para ekspatriat memiliki properti di Indonesia adalah untuk memberikan angin segar bagi pengusaha properti.

Namun, WNA hanya boleh memiliki apartemen kategori mewah, dan bukan rumah tapak (landed house).

Menteri Keuangan Bambang Brodjonegoro, belum lama ini menjelaskan bahwa apartemen yang boleh dibeli WNA, termasuk golongan mewah, yaitu apartemen minimal senilai Rp 5 miliar.

Selama ini, WNA (perorangan) hanya diberikan hak pakai dan hak sewa dan Hak Guna Usaha (HGU) bagi perseroan terbatas.

Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Basuki Hadimuljono, mengatakan REI ingin orang asing diberikan hak yang sama untuk memiliki properti di Indonesia.

"Baik kebijakan kepemilikan asing rumah tapak maupun apartemen," ujarnya di Kompleks Istana Kepresidenan, Selasa.

Basuki mengatakan, pemerintah saat ini masih mengkaji secara mendalam mengenai hal tersebut. Agar, kebijakan yang dihasilkan dapat sesuai dengan tujuan, yaitu mengairahkan kegiatan bisnis di sektor properti.

Kebijakan ini juga merujuk pada negara-negara tetangga yang lebih dulu membolehkan orang asing memiliki properti di negaranya. Saat ini, Singapura, Australia, dan Johor Bahru Malaysia sudah membolehkan orang asing memiliki properti.

"Kenapa dibolehkan? Pertama dibolehkan dulu, karena persaingan regional tadi," kata Basuki di Jakarta, Rabu (24/6/2015) seperti dilansir vivanews.

(ind/bbs/viva)


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews