Terdakwa Korupsi Bandara Hang Nadim Batam Idit Mujijat Divonis 4 Tahun Penjara

Terdakwa Korupsi Bandara Hang Nadim Batam Idit Mujijat Divonis 4 Tahun Penjara

Terdakwa kasus dugaan korupsi Bandara Hang Nadim Idit Mujijat Tulkin saat menjalani sidang di Pengadilan Tipikor Tanjungpinang. (foto:sidaknews)

BATAMNEWS.CO.ID, Tanjungpinang  - Direktur PT Mandala Dharma Krida, Idit Mujijat Tulkin divonis empat tahun penjara dalam kasus korupsi lampu run way dan pengadaan genset Bandara Hang Nadim Batam, di Pengadilan Tipikor Tanjungpinang, Jumat (19/6/2015).

Vonis tersebut lebih tinggi dibandingkan tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) yang menuntut terdakwa dua tahun enam bulan. Ketua majelis hakim Fatul Mujib yang menyatakan, selain hukuman pidana, terdakwa juga didenda sebesar Rp 200 juta subsider empat bulan kurungan.

Dalam amar putusannya, Fatul menyatakan, terdakwa  dibebaskan dari dakwaan primer yang didakwakan jaksa penuntut namun tetap dinyatakan terbukti bersalah seperti yang tercantum dalam dakwaan subsidernya, yang menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama.

"Terdakwa melanggar pasal 3 jo Pasal 18 ayat (1) huruf a dan b, ayat (2), dan ayat (3) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang No 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat ke -1 jo pasal 65 ayat (1) KUHP," ujarnya.


Dalam petikan putusan yang dibacakan Fatul, terdakwa juga dihukum untuk membayar uang pengganti sebesar Rp 5,3 miliar dikurangi Rp 1 miliar sebagai uang titipan yang sebelumnya sudah diserahkan terdakwa kepada Kejaksaan Negeri Batam, beberapa waktu lalu.

"Sehingga uang pengganti yang harus dibayar terdakwa sebesar Rp 4,3 miliar, selambat-lambatnyanya satu bulan setelah putusan terhadap tersangka dinyatakan inkracht atau berkekuatan hukum tetap," tambah Fatul.

Terkait putusan itu, terdakwa melalui kuasa hukumnya Bernat Nababan menyatakan akan melakukan banding. Sedangkan, jaksa penuntut dari Kejari Batam yang diwakili Kadek SH menyatakan masih pikir-pikir atas putusan itu.


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews