Korupsi Pengadaan Fasum, Mantan Bupati Natuna Raja Amirullah Divonis 2 Tahun Pidana Penjara

Korupsi Pengadaan Fasum, Mantan Bupati Natuna Raja Amirullah Divonis 2 Tahun Pidana Penjara

BATAMNEWS.CO.ID, Tanjungpinang -  Mantan Bupati Natuna Raja Amirullah divonis dua tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) di Pengadilan negeri Tanjungpinang, dalam kasus korupsi pengadaan lahan fasilitas umum di Kabupaten Natuna, Rabu (17/6/2015).  

Selain dihukum pidana, hakim Parulian Lumbantoruan SH yang memimpin persidangan juga menjatuhkan hukuman denda sebesar Rp 200 juta subsidair tiga bulan kurungan penjara serta memerintahkan kepada jaksa untuk melakukan eksekusi penahanan terhadap terdakwa.

"Memerintahkan terdakwa berada dalam tahanan," ujar Parulian saat membacakan vonisnya, didampingi hakim anggota, Fathul Mujib SH dan Jonni Gultom SH.

Putusan yang dijatuhkan majelis hakim tersebut lebih ringan satu tahun dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) yang sebelumnya menuntut terdakwa Raja Amirullah selama tiga tahun penjara, denda sebesar Rp 200 juta subsider tiga bulan penjara.

Menanggapi putusan tersebut, JPU dari Kejari Natuna F Fajar D Lama masih menyatakan pikir-pikir untuk melakukan upaya banding.

Sebelumnya Raja Amirullah dinyatakan terbukti sah dan meyakinkan melakukan kesalahan atas tupoksi dan wewenangnya saat menjabat sebagai bupati.

Fajar yang ditemui usai persidangan mengatakan, pihaknya menggunakan delik omnisius terhadap Amirullah atas perbuatannya dan tanggungjawab yang pasif, yang tidak berbuat apa-apa dalam upaya menghindari kebocoran keuangan negara.

"Dia pasif, sehingga orang lain menerima uang dan mengakibatkan kerugian dan kebocoran uang negara," terang Fajar.

Raja Amirullah yang juga ditemui usai persidangan menyatakan akan melakukan upaya banding atas vonis majelis hakim terhadapnya. Dirinya mengaku terzolimi dalam kasus tersebut.
Dia mengatakan, dalam kasus ini dirinya tidak menerima aliran dana apapun, dan dia dinyatakan bersalah karena mengeluarkan SK yang mengakibatkan kerugian negara.

"Daya tak menerima aliran dana apapun dan saya tidak pernah melaksanakan kegiatan itu dan bahkan kegiatan itu sudah ada dalam APBD 2009, yang menjadi permasalahan adalah SK yang ditanda tangani oleh Bupati yang lama dianggap tidak berlaku," ujarnya.

Padahal, kata dia, dalam aturan hukum yang ia ketahui adalah sepanjang peraturan itu belum di cabut. "Namun hakim berpendapat lain makanya saya melakukan banding, karena putusan itu menzolimi saya," pungkasnya.

 

[jam]

 


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews