Ini 3 Aturan Kredit Kendaraan yang Perlu Diketahui

 Ini 3 Aturan Kredit Kendaraan yang Perlu Diketahui

Suasana di sebuah pameran mobil. (foto: otomotifnews)

BATAMNEWS.CO.ID - Untuk memperoleh kendaraan bermotor baik roda empat maupun roda dua, biasanya konsumen memilih bank atau leasing untuk pembelian secara kredit.

Namun, tidak sedikit orang yang terbelit masalah ketika mengambil kredit kendaraan bermotor. karena sebagian konsumen belum sepenuhnya memahami aturan yang melingkupinya.

Bank atau leasing dalam memfasilitasi kredit kendaraan bermotor memiliki aturan tersediri. Umumnya kredit di bank bunganya lebih ringan, namun leasing memiliki kelebihan tersendiri dari bank.
 
Tetapi permasalahannya kita harus memahami aturan kredit tersebut. Berikut ini sejumlah aturan yang jarang diketahui konsumen ketika mengambil kredit kendaraan bermotor.

Down Payment (DP)
Bank Indonesia dalam Surat Edaran BI No. 15/40/DKMP tanggal 23 September 2013 mengatur bahwa syarat uang muka/down payment (DP) kendaraan bermotor melalui bank minimal 25 persen untuk kendaraan roda dua dan 30 persen untuk kendaraan roda tiga atau lebih untuk tujuan nonproduktif. Serta 20 persen untuk kendaraan roda 3 atau lebih untuk keperluan produktif.

Nonproduktif di sini artinya tidak digunakan untuk kepentingan komersial, seperti hanya dijadikan alat transportasi sehari-hari. Sedangkan produktif misalnya kendaraan dinas atau angkutan umum.

Sedangkan DP dari leasing menurut Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 43/PMK.010/2012 adalah minimal 20 persen untuk kendaraan roda dua atau tiga dan 25 persen untuk kendaraan roda empat atau lebih. Adapun DP minimal untuk kendaraan roda empat atau lebih untuk tujuan produktif adalah 20 persen dari harga total.

Fidusia
Fidusia adalah suatu proses pengalihan hak milik suatu benda dengan dasar kepercayaan, tetapi benda tersebut masih dalam pengusaan pihak yang mengalihkan, ini di atur menurut UU Nomor 42 Tahun 1999.

Fidusia umumnya dimasukkan dalam perjanjian kredit kendaraan bermotor. Kewajiban konsumen sebagai debitur membayar biaya jaminan fidusia tersebut. Tujuannya adalah kendaraan yang dikredit bebas dari penarikan debt collector.

Debt collector dilarang menarik kendaraan jika Anda telah membayar fidusia walau cicilan sedikit seret. Dalam hal ini bank atau leasing wajib mendaftarkan jaminan tersebut ke pihak berwenang, yakni kantor jaminan fidusia.

Karena itu, ada Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 130/PMK 010/2012 tentang Pendaftaran Fidusia yang mewajibkan leasing mendaftarkan jaminan fidusia paling lambat 30 hari sejak perjanjian kredit ditandatangani. Leasing yang tak mendaftarkan jaminan tersebut terancam dibekukan usahanya.

Tanyakan soal fidusia ini kepada leasing dan pastikan bahwa jaminan telah didaftarkan. Menurut Peraturan Kapolri Nomor 8 Tahun 2011, satu-satunya pihak yang berhak menarik kendaraan kredit bermasalah adalah kepolisian.

Asuransi
Kendaraan bermotor yang dibeli melalui kredit, terutama kendaraan baru, biasanya dilengkapi dengan asuransi. Asuransi kendaraan bermotor sendiri ada dua jenis, yaitu All Risk dan Total Lost Only (TLO).

Asuransi All Risk melindungi pengguna kendaraan dari risiko hilang sampai lecet. Sedangkan TLO melindungi pengguna dari risiko hilang saja. Biasanya untuk kendaraan roda empat menggunakan Asuransi All Risk dan roda dua Asuransi TLO, dan pastikan kendaraan kita terdaftar asuransinya.
 
Sumber: duitpintar.com

(isk)


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews