Dua PNS Pemko Ditindak karena Mendukung Calon Wali Kota Batam

Dua PNS Pemko Ditindak karena Mendukung Calon Wali Kota Batam

Wali Kota Batam Ahmad Dahlan pimpin upacara di kantor Wali Kota Batam

BATAMNEWS.CO.ID, Batam  - Ketua Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Batam Suryadi Prabu mengungkapkan bahwa lembaganya telah memberikan peringatan kepada dua PNS Pemko Batam karena keduanya mensosialisasikan salah satu calon wali kota Batam.

"Ada dua PNS yang kita beri peringatan dan tindak terkait  Pilkada, dan sudah kita surati Wali Kota untuk diberi sanksi," katanya.

Kedua PNS tersebut yakni Camat Sagulung dan Kepala SMKN 4 Batam. Keduanya berperan mensosialisasikan salah satu calon kepala daerah dalam kegiatannya sebagai pegawai.

"Kita menilai, kegiatan itu sama seperti mengampanyekan calon tertentu, makanya kita tindak," kata Suryadi, usai acara pelantikan 36 anggota Panitia Pengawas Kecamatan (Paswascam), Rabu (10/6/2015), di lantai 4 kantor Wali Kota Batam.

Dia meminta bila ada masyarakat yang mengetahui ada PNS yang tidak netral dalam pelaksaan Pilkada serentak tahun ini agar melaporkan ke Panwaslu Batam.

Undang–Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) dalam huruf a disebutkan, Aparatur Sipil Negara harus memiliki integritas, profesional, netral, dan bebas dari intervensi politik serta tidak berpihak dan memihak kepada kepentingan siapapun.


[isk]


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews