Sidang Mafia BBM

Tuntutan Lengkap Terhadap Abob dan Empat Rekannya

Tuntutan Lengkap Terhadap Abob dan Empat Rekannya

Abob dan keempat terdakwa lain di Pengadilan Tipikor Pekanbaru saat mendengarkan tuntutan JPU. (foto: ano)

BATAMNEWS.CO.ID, Pekanbaru - Jaksa Penuntut Umum (JPU) perkara Abob Cs menuntut Abob Cs dengan tuntutan maksimal di atas 10 tahun penjara. Inilah tuntutan lengkap dari JPU.

Giliran pertama, JPU membacakan tuntutan terhadap terdakwa Arifin Ahmad. Dalam tuntutannya, JPU meminta agar majelis hakim menjatuhkan pidana penjara selama 15 tahun, denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan penjara, serta membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp 86 juta atau subsider 1 tahun.

Selanjutnya, terhadap terdakwa Du Nun alias Aguan alias A Nun, Ahmad Mahbub alias Abob alias Kapten Ahmad, serta Niwen Khairiyah dengan pidana penjara selama 16 tahun dan denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan penjara.

Sementara untuk uang pengganti kerugian negara, terdakwa Du Nun dibebankan membayar Rp 67,8 miliar atau subsider 8 tahun.

"Terhadap Abob dibebankan membayar uang pengganti sebesar Rp 27,8 miliar subsider 8 tahun penjara," lanjut Abdul Farid yang juga merupakan Kasi Pidsus Kejari Pekanbaru.
Sementara, terhadap Niwen Khairiyah dibebankan membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp 6,6 miliar subsider 5 tahun.

Terakhir, untuk terdakwa Yusri dituntut dengan pidana penjara 10 tahun, denda Rp 1 miliar atau subsider 6 bulan penjara. Serta membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp 1,022 miliar subsider 3 tahun.

Usai pembacaan tuntutan, sidang ditutup dan dilanjutkan pada Kamis (11/6) dengan agenda pembacaan nota pembelaan atau pledoi dari terdakwa.

"Diharapkan pada sidang yang digelar pada Kamis (11/6) besok, untuk replik maupun duplik juga harus telah disiapkan. Mengingat pada tanggal 16 atau 17 Juni, majelis hakim sudah membacakan putusan," tukas Hakim Ketua Pudjo.

(ano)


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews