Pilkada Batam 2015
Ini Komentar Ketua KPU Batam soal Partai Politik yang Kisruh
BATAMNEWS.CO.ID, Batam - Kisruh internal partai berdampak terhadap keabsahan dalam pilkada serentak di 2015 mendatang. Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Batam hanya akan menerima partai yang sudah terdaftar di Kementerian Hukum dan HAM.
"Partai politik yang dibolehkan ikut mendaftar,dalam Pilkada hanyalah yang diakui oleh Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham). KPU hanya mengacu pada SK Kemenkumham, dan itu jadi pedoman kami,” kata Ketua KPU Kota Batam Agus Setiawan, Rabu 9 Mei 2015.
Namun begitu,pihaknya masih menunggu arahan dari KPU Pusat,yang nantinya akan disampaikan melalui KPU Kepri,terkait Partai Politik yang saat ini sedang berseteru.
Contohnya seperti Partai Golkar dan PPP. Akhirnya tetapi sebagai lembaga penyelenggara Pemilu,tetap akan mengikuti ketentuan yang dibuat KPU pusat.
[snw/alf]
Komentar Via Facebook :