Panglima Minta Tujuh Anggota Kopassus Penganiaya Serma Zulkifli Ditindak Tegas

Panglima Minta Tujuh Anggota Kopassus Penganiaya Serma Zulkifli Ditindak Tegas

Panglima TNI Jenderal Moeldoko

BATAMNEWS.COM, Jakarta - Panglima TNI Jenderal Moeldoko telah meminta ketujuh oknum anggota Kopassus, pasukan elite TNI AD ditindak tegas dalam kasus penganiayaan hingga menyebabkan anggota TNI AU Serma Zulkifli.

Saat ini, Detasemen Polisi Militer (Den POM) AD teah menetapkan ketujuh anggota Grup II Kopassus Kandang Menjangan sebagai tersangka penganiayaan Serma Zulkifli tewas.

"Itu persoalan oknum. Prinsipnya, mereka akan ditindak tegas," kata Moeldoko di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Senin (8/6/2015).

Sebelumnya, Kadispen TNI AD Brigjen Wuryanto mengatakan ketujuh tersangka itu adalah Sersan Dua Y, Sersan Dua G, Prajurit Satu D, Prajurit Satu HE, Prajurit Satu L, Sersan Dua AA, dan Prajurit Dua JML. Mereka terancam bui 12 tahun penjara.

Dia mengatakan, TNI AD bertindak tegas dan tidak pandang bulu dalam memproses kasus tersebut. "Kami tidak akan menutup-nutupi, semua akan diusut sesuai dengan hukum yang berlaku," kata Wuryanto.

Pemeriksaan kepada ketujuh tersangka ini, kata Wuryanto, masih terus berlanjut sebelum menjalani persidangan militer. Selain memeriksa tujuh tersangka ini, Denpom TNI AD juga memeriksa sejumlah saksi dalam kasus ini.

 

[dtc/okz]


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews