Lika-liku Megaproyek yang Menyeret Dahlan Iskan Tersangka

Lika-liku Megaproyek yang Menyeret Dahlan Iskan Tersangka

Dahlan Iskan. (foto: ist/tempo)

BATAMNEWS.CO.ID, Jakarta - Mantan Direktur Utama PLN Dahlan Iskan resmi ditetapkan tersangka oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta. Bos Jawa Pos Group itu tersandung kasus megaproyek pembangunan proyek 21 gardu induk (GI) PT PLN di Jawa, Bali, dan NTB senilai Rp 1,06 triliun.

Penetapan tersangka Dahlan diumumkan seusai pemeriksaan maraton sejak Kamis (4/6/2015) kemarin dan dilanjutkan pagi tadi. Meski usai pemeriksaan bisa meninggalkan gedung Kejati, status mantan Menteri BUMN era Presiden SBY itu akhirnya menyandang status tersangka tidak lama kemudian.

"Saudara DI (Dahlan Iskan) telah memenuhi syarat untuk menjadi tersangka berdasarkan dua alat bukti," kata Kepala Kajati DKI Jakarta Adi Togarisman, dalam jumpa pers di kantornya, Jumat (5/06/2015).

Proyek gardu induk yang menjerat Dahlan ini menggunakan dana Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN) sebesar sebesar Rp 1.063.700.832.087 (Rp 1,06 triliun) untuk tahun anggaran 2011-2013 yang disetujui pada 2010. Pada saat itu Dirut PLN dijabat Dahlan Iskan.

Megaproyek Kementerian ESDM itu digarap PLN sejak Desember 2011 dan sejatinya rampung Juni 2013. Lingkup pekerjan meliputi pengadaan pemasangan dan transfortasi pekerjaan elektromekanikal dan pengadaan pemasangan dan transfortasi pekerjaan sipil.

Pada saat pelaksanaan penandatangan kontrak terhadap kegiatan pembangunan GI tersebut, ternyata belum ada penyelesaian pembebasan tanah yang akan digunakankan untuk Pembangunan Gardu  Induk tersebut oleh Unit Induk Pembangunan V Gandul.

Kemudian, setelah dilakukan pembayaran pencairan uang muka dan termin satu, ternyata tidak melaksanakan pekerjaan sesuai progress fisik yang dilaporkan alias fiktif. Misalnya untuk kegiatan pembangunan gardu induk 150 KV Jati Rangon 2 dan Jati Luhur sebesar Rp 36.540.049.125.

Dari target 21 GI, hingga kini tercatat hanya ada 5 proyek yang rampung dibangun, yakni Gardu Induk New Wlingi, Fajar Surya Extention, Surabaya Selatan, Mantang, dan Tanjung. Sebanyak 13 proyek mangkrak, meliputi Malimping, Asahimas Baru, Cilegon Baru, Pelabuhan Ratu Baru, Porong Baru, Kedinding, Labuan, Taliwang, Jati Luhur Baru, Jati Rangon II, Cimanggis II, Kadipaten, dan New Sanur.

Lebih parah lagi ada 3 proyek yang sama sekali tidak tersentuh, meliputi Gardu Induk Selong, Soe/Nonohanis, dan Kafamenanu. Bahkan, ketiga proyek itu sama sekali tidak dibuat kontrak kerja sama sekali. Berdasarkan hasil perhitungan Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan perwakilan DKI Jakarta, kerugian negara akibat kasus ini diperkirakan sebesar Rp 33,2 miliar.

(ind/rn)


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews