Menolak Lapor Harta Kekayaan, Kabareskrim: Suruh KPK Sendiri yang Lacak Kekayaan Saya

Menolak Lapor Harta Kekayaan, Kabareskrim: Suruh KPK Sendiri yang Lacak Kekayaan Saya

Komjen Pol Budi Waseso

BATAMNEWS.CO.ID, Jakarta  - Kabareskrim Polri Komjen Pol Budi Waseso hingga kini belum melaporkan harta kekayaannya ke Komisi Pembatasan Korupsi (KPK).

Sesuai ketentuan undang-undang (UU) jelas disebutkan bahwa setiap penyelenggara negara diwajibkan melaporkan harta kekayaannya ke KPK.

Pelaksana tugas (Plt) Wakil Ketua KPK Johan Budi SP
mengatakan, di undang-undang mewajibkan penyelenggara negara melaporkan kekayaannya tetapi di situ memang tak disebutkan sanksinya.

"(Mau lapor atau tidak) itu dikembalikan ke penyelenggaraan negaranya," kata Budi di KPK, Jakarta, Senin (1/6/2015).

Johan pun menyayangkan isi UU yang mengatur soal kewajiban melaporkan harta kekayaan ke KPK namun tidak menyebutkan sanksi bagi setiap pejabat negara yang abai atau membangkang untuk melaporkan harta kekayaannya.

"Sepanjang yang saya tahu, bahwa setiap penyelenggara negara wajib melaporkan kekayaan. Cuman memang ada kekurangan di undang-undang itu karena tidak disebutkan soal sanksinya," ungkapnya.

Johan menyatakan, pihaknya tidak akan reaktif jika Kabareskrim tidak mau melaporkan harta kekayaan ke KPK. Sebab, menurut dia, Presiden Joko Widodo yang lebih pantas memerintahkan pejabat negara untuk melaporkan harta kekayaan.

"Kalau di undang-undang, ada yang lapor maka baru KPK aktif. Tanya ke Pak Presiden terkait adanya pejabat yang belum melaporkan harta kekayaan," tandasnya.

Sebelumnya, Kabareskrim Komjen Budi Waseso menolak  melaporkan harta kekayaan ke KPK. Bahkan, jenderal bintan tiga ini memastikan dirinya tidak akan melakukan hal tersebut.

Budi Waseso justru meminta KPK sendiri yang menelusuri harta kekayaannya. "Saya tidak mau saya yang melaporkan. Suruh KPK sendirilah yang mengisi (form harta kekayaan) itu," ujar Budi.

Budi Waseso menepis jika sikapnya itu merupakan bentuk ketidakpatuhan terhadap UU. Dia berdalih, seorang penyelenggara yang tidak melaporkan harta kekayaan bukanlah tindak pidana hukum.

Menurutnya, akan lebih objektif jika KPK yang menelusuri harta kekayaannya daripada dirinya yang membuat laporan. Sebab dia tidak ingin harta kekayaan yang dilaporkannya itu menimbulkan persoalan.

 

[mdk]


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews