Ini Kaki Tangan Apen Kendalikan Bisnis Narkoba dari LP Tanjungbalai Karimun

Ini Kaki Tangan Apen Kendalikan Bisnis Narkoba dari LP Tanjungbalai Karimun

Ilustrasi. (foto:ist net)

BATAMNEWS.CO.ID, Selatpanjang - Polres Kepulauan Meranti  mengungkap jaringan bisnis narkoba yang diduga melibatkan seorang seorang tahanan di LP Tanjungbalai Karimun, Kepri.

Apen, sang tahanan diduga mengendalikan bisnis narkoba di balik jeruji besi. Terungkapnya sepak terjang Apen dalam mengendalikan bisnis narkoba berawal dari penangkapan beberapa warga Selatpanjang, Kepulauan Meranti.

Kapolres Kepulauan Meranti AKBP Zahwani Pandra Arsyad SH MSi melalui Kasat Narkoba Akp Joni Wardi mengatakan, Jumat (22/5/2015) sekira pukul 19.00 WIB polisi menangkap seorang warga Selatpanjang FW alias Aciang (43). Tersangka ditangkap sewaktu mau melakukan transaksi jual beli narkoba jenis sabu.

Selanjutnya, dari seorang tersangka yang ditangkap polisi yaitu H alias Man, mengaku diperintahkan Apen supaya mengambil uang pembayaran dari penjualan sabu kepada Akiat, Jang, dan satu orang tidak dikenal.

"Uang tersebut berjumlah Rp 16.350.000. Uang itu disuruh melemparkan ke rumah di Jalan Ibrahim Gang Cermai Kelurahan Selatpanjang Selatan," ujar Joni lagi.

Kemudian polisi melakukan pengeledahan di rumah Jalan Ibrahim Gang Cermai milik Edy als Awan.

Di sana ditemukan BB sabu yang sudah dipecah menjadi 10 paket, 10 butir pil ekstasi merek bebek, 4 butir pil merek Yw, 1 buah bong, 1 buah timbangan digital, 1 unit Hp merk Samsung, kotak rokok gudang garam 10 bungkus dan uang hasil penjualan Rp 16.350.000.

Saat ini, polisi masih melakukan penyelidikan mengenai keterlibatan Apen dalam jaringan tersebut.

(zuk)


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews