Wah, Tahanan LP Tanjungbalai Karimun Kendalikan Bisnis Narkoba di Selatpanjang

Wah, Tahanan LP Tanjungbalai Karimun Kendalikan Bisnis Narkoba di Selatpanjang

Ilustrasi. (foto:ist net)

BATAMNEWS.CO.ID, Selatpanjang - Apen, seorang tahanan di LP Tanjungbalai Karimun, Kepri, diduga mengendalikan bisnis narkoba di balik jeruji besi. Terungkapnya sepak terjang Apen dalam mengendalikan bisnis narkoba berawal dari penangkapan beberapa warga Selatpanjang, Kepulauan Meranti.

Kapolres Kepulauan Meranti AKBP Zahwani Pandra Arsyad SH MSi melalui Kasat Narkoba Akp Joni Wardi mengatakan, Jumat (22/5/2015) sekira pukul 19.00 WIB polisi menangkap seorang warga Selatpanjang FW alias Aciang (43). Tersangka ditangkap sewaktu mau melakukan transaksi jual beli narkoba jenis sabu.

"Dari tangan tersangka ditemukan satu paket sabu seharga Rp 200 ribu. Ia ditangkap di rumahnya Jalan Imam Bonjol Selatpanjang," kata Joni Wardi.

Dari hasil pengembangan, Aciang mengakui membeli sabu tersebut dari Akiat sebanyak dua paket. Satu paket satu uncang seharga Rp 5.400.000 dan satu paket setengah jie seharga Rp 800 ribu.

Transaksi dilakukan di bengkel sepeda milik Akiong di Jalan Imam Bonjol Selatpanjang.

Selanjutnya polisi kembali melakukan pengembangan dengan menangkap Akiat di Jalan Banglas Gang Damai. Selanjutnya Akiat mengakui bahwa sabu tersebut didapatkan dari H alias Man.

"H juga kita tangkap di rumahnya Jalan Banglas Gang Juragan dan sewaktu digeledah, kita menemukan BB berupa 1 paket sabu," kata Joni pula.

Selain paket sabu, juga ditemukan uang gaji jasa mengantarkan sabu sebanyak Rp 700 ribu. Kemudian Man mengakui dapat perintah dari Apen yang merupakan tahanan di LP Tanjungbalai Karimun.

Belum ada konfirmasi dari Kepala LP Tanjungbalai Karimuna mengenai temuan polisi tersebut.

(zuk)


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews