Pemuda Meranti Disandera di Kamboja

16 Warga Meranti Diperiksa sebagai Saksi Penggelapan Uang Rp2,1 Miliar Milik Bos Judi

16 Warga Meranti Diperiksa sebagai Saksi Penggelapan Uang Rp2,1 Miliar Milik Bos Judi

Pemuda asal Meranti yang ditahan di Perusahaan judi di Kamboja

BATAMNEWS.CO.ID, Kamboja - 16 warga Selatpanjang, Kepulauan Meranti yang sempat disandera bos kasino di Kamboja hingga kini masih berada di negara tersebut. Mereka akan diperiksa sebagai saksi terkait kasus penggelapan uang milik perusahaan sebesar Rp 2,1 miliar yang dilarikan Jefry Sun.   

Sejauh ini, menurut sumber di Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) di Kamboha, bahwa keputusan perusahaan menahan para WNI tersebut karena mereka masih membutuhkan keterangan para WNI apabila kasus penggelapan uang tersebut diteruskan ke ranah hukum.

Pada awalnya, semua WNI yang bekerja di perusahaan tersebut berjumlah 17 orang. Namun, seorang di antaranya, Jefry Sun melarikan diri dengan membawa paspor pribadi, juga diduga menggelapkan uang perusahaan sebesar Rp 2,1 miliar.

Direktur Perlindungan WNI Kementerian Luar Negeri RI Lalu Muhammad Iqbal mengatakan, proses hukum atas kasus tersebut akan segera dimulai. "Jadi, ke 16 WNI ini akan dimintai keterangan sebagai saksi," kata Iqbal.

Selain kepolisian di Kamboja, pihak kepolisian di Kepulauan Meranti juga tengah menyelidiki kasus ini dan sedang mencari tahu keberadaan Jefry Sun. Polres Meranti telah mendatangi rumah pelaku dan Selatpanjang dan melakukpenggeledahan di sana namun tidak menemukan Jefry Sun. 

 

[kcm/dtc/Kemenlu]


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews