Mantan Presiden Mesir Morsi Dijatuhi Hukuman Mati

Mantan Presiden Mesir Morsi Dijatuhi Hukuman Mati

Mantan Presiden Mesir Mohammed Morsi

BATAMNEWS.CO.ID, Mesir - Pengadilan tinggi Mesir menjatuhkan hukuman mati terhadap mantan Presiden Mesir, Mohammed Morsi, karena dianggap terlibat dalam penjebolan penjara secara massal di tahun 2011.

Sebelumnya Morsi sudah dihukum 20 tahun penjara dengan tuduhan penangkapan dan penyiksaan pendemo yang memprotes kebijakannya selama ia memerintah.

Menanggapi putusan ini, Morsi diperkenankan untuk memberikan pendapatnya yang dijadwalkan pada 2 Juni di hadapan otoritas pengadilan agama tertinggi Mesir, Grand Mufti. Terpidana mati masih diberikan hak untuk membela dirinya meski Grand Mufti memberikan persetujuan pada eksekusi mati.

Sementara itu pendukung Morsi menilai putusan ini sarat dengan muatan politik dan berusaha untuk membenarkan apa yang dilakukan Morsi dianggap sebagai kudeta. Morsi sendiri menolak putusan hakim ini.

Morsi diminta lengser oleh militer pada Juli 2013 menyusul kerusuhan yang menolak pemerintahannya. Sejak itu, pengganti Morsi, melarang gerakan kelompoknya Muslim Brotherhood dan menahan ribuan pendukungnya.

Morsi merupakan satu dari 100 terdakwa lainnya yang dijatuhi hukuman mati karena terlibat penjebolan penjara. Ia juga merupakan Presiden pertama Mesir yang dipilih melalui pemilu. Namun baru setahun pemerintahannya ia didemo karena mengeluarkan dekrit yang memberikan wewenang kekuasaannya tanpa batas.

sumber: Berita Satu

 

[snw]


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews