Kasus Oknum Dokter Suntik Bidan, Polisi Gelar Rekonstruksi Tertutup

Kasus Oknum Dokter Suntik Bidan, Polisi Gelar Rekonstruksi Tertutup

Salah satu adegan diperagakan tersangka YS di depan rumahnya. (Foto: Adi/batamnews).

Tanjungpinang - Proses hukum kasus oknum dugaan dokter menyuntik bidan dengan puluhan suntikan di Tanjungpinang memasuki babak baru. Polisi menggelar reka ulang (rekonstruksi) kasus tersebut, namun scara tertutup.

Rekonstruksi dugaan penganiayaan bidan berinisial W itu digelar di rumah tersangka YS di Perumahan Pinang Mas Residence Blok A1 nomor 20, Batu 8 Atas, Tanjungpinang pada Rabu (7/11/2018) sore ini.

Proses rekontruksi di kediaman tersangka ini dimulai pukul 16.00 WIB, namun para wartawan tidak diperbolehkan masuk ke dalam rumah untuk mengambil gambar saat berlangsungnya proses rekonstruksi.

Pantauan di lapangan tampak tersangka YS mengenakan baju hitam putih dan menggunakan masker serta didampingi istri. 

Rekonstruksi dimulai saat tersangka menjemput korban di klinik hingga tiba di kediaman, terlihat saat itu tersangka membawa kantong plastik. Pada adegan di luar rumah ini, wartawan bisa mengambil gambar.

Hingga saat ini belum diketahui berapa banyak adegan yang diperagakan dan rekonstruksi tersebut masih berlangsung.

Kasus ini mencuat saat bidan W melapor ke Polres Tanjungpinang pada Sabtu (13/10/2018) lalu. Setelah melewati serangkaian penyelidikan, polisi kemudian menetapkan YS sebagai tersangka.

Baca: Parah, Ini yang Disuntikkan dr YS ke Bidannya Hingga Pingsan

Namun demikian, oknum dokter itu tidak ditahan. Dia dijerat pasal 351 KUHP dengan ancaman 5 tahun penjara.

(adi)
 


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews