Napi Lapas Batu 18 Bintan Kendalikan Bisnis Sabu dari Penjara

Napi Lapas Batu 18 Bintan Kendalikan Bisnis Sabu dari Penjara

Para tersangka narkoba yang ditangkap di Tanjunguban dijebloskan ke sel tahanan. (Foto: Ari/batamnews).

Bintan - Tertangkapnya tujuh tersangka narkoba di Tanjunguban, membuka kotak pandora bisnis haram itu. Terkuak, para tersangka mendapatkan sabu dari seorang narapidana (napi) di Lapas Kelas II A Tanjungpinang atau sering disebut Lapas Batu 18, Kecamatan Gunung Kijang, Bintan.

Napi tersebut diketahui berinisial RPS. Dia mengendalikan bisnis sabu-sabunya di wilayah Bintan dari balik jeruji besi Lapas Batu 18. 

Berbekal ponsel, RPS bebas menghubungi kaki tangannya untuk mengedarkan sabu-sabu tersebut. Padahal area lapas harusnya steril dari peralatan komunikasi seperti ponsel.

"Kami sudah berkoordinasi dengan pihak lapas untuk penyidikan lanjut," kata Kasat Narkoba Polres Bintan AKP Joko Purwanto, Jumat (2/11/2018).

RPS yang berada di dalam lapas, kata Joko, memanfaatkan sang istri, MO untuk menjadi 'kapten' yang menggerakkan bisnis haramnya di luar lapas. 

"MO tidak bekerja sendirian, dia dibantu rekanannya MW untuk mengirimkan sabu-sabu itu ke kurir lainnya," katanya.

Joko menjelaskan bahwa sindikat narkoba ini terungkap dari keberhasilan anggotanya menangkap dua pemuda berinisial EK dan RB. 

Baca: Giliran Dua Emak-emak Nyabu di Tanjunguban Dicokok Polisi

Dari tangan kedua pemuda itu, ditemukan alat isap (bong) serta menemukan pesan singkat dari ponsel tersangka EK yang isinya memesan sabu-sabu dari tersangka MW. Lalu MW menugaskan JF untuk mengantarkan barang haram itu kepada EK dan RB.

"Jadi pria berinisial JF kita tangkap. Dia yang mengantarkan pesanan sabu-sabu kepada EK dan RB. Sedangkan sabu-sabunya berasal dari MW," jelasnya.

Kasus inipun dikembangkan dan akhirnya polisi menemukan kediaman MW. Saat itu juga MW diciduk dan rumahnya digeledah, polisi menemukan ponsel milik MW. Berawal dari, situ polisi tahu asal usul sabu-sabu tersebut.

"Ternyata MW ini memesan sabu dari napi di Lapas Batu 18 (RPS). Tapi pesannya lewat istri napi itu (MO)," sebutnya.

Di saat itu juga polisi melakukan penangkapan MO di rumahnya. Ketika digeledah ditemukan butiran kristal haram sebanyak 10 paket siap edar. 

"Kami berhasil lagi membengkuk dua pemuda lainnya berinisial SG dan AG yang akan melakukan transaksi sabu-sabu di Simpang Busung dekat halte. Itu semua berkat pesan singkat di HP milik JF juga," ucapnya.

Khusus tersangka EK dan RB akan diserahkan kepada pihak BNNP untuk direhabilitasi. Sementara tersangka lainnya akan diproses hukum lebih lanjut dan dijerat dengan undang-undang tentang narkotika. 

(ary)
 


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews