Gelapkan 35 Unit Mobil, Mantan Sopir Kasat Reskrim Ditangkap

Gelapkan 35 Unit Mobil, Mantan Sopir Kasat Reskrim Ditangkap

BATAMNEWS.CO.ID, Pekanbaru - Pur (38) mantan sopir Kasat Reskrim Polresta Pekanbaru Kompol Arif Fajar (Sekarang Wakapolres Siak), yang jadi buron setahun dalam kasus penggelapan 35 unit mobil akhirnya ditangkap polisi, Selasa (12/5/2015) siang.

Kasat Reskrim Polresta Pekanbaru, Kompol Hariwiyawan Harun, Rabu (13/5/2015) siang menuturkan, Pur ditangkap saat berada di kawasan kebun sawit di daerah Tapung.

Modus mantan supir Kasat Reskrim yang lama ini yakni dengan merental mobil dari sejumlah usaha di Pekanbaru. Selain itu Pur juga diketahui meminjam mobil dari pihak lain, seperti Pegawai Negeri Sipil (PNS), Polisi, TNI dan lain sebagainya.

"Korbannya cukup banyak dan hampir semua kalangan, ada dari polisi, TNI, PNS dan lainnya. Orang percaya dia karena dia bekerja dengan polisi. Selain itu usaha rental juga menjadi sasarannya. Ada beberapa laporan polisi atas kasus yang bersangkutan di beberapa polsek di Pekanbaru," sambung Kasat.

"Ada yang dijual di luar Pekanbaru, dan daerah lainnya. Kebanyakan sudah berpindah tangan," ulasnya lagi.

Menurut pengakuan Pur, ada sekitar 35 unit kendaraan roda empat yang ia jual. Sembilan unit diantaranya sudah dikembalikan dan ada pula yang disita petugas. "Ada juga yang sudah ditebus oleh pemiliknya serta sisanya kita sudah hubungi pihak korban," tukas Kasat Reskrim.

Pria ini diketahui telah berhenti bekerja sebagai sopir pada 2013 lalu. Saat berhenti inilah, Pur kemudian mulai menggelapkan mobil.

(ano)


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews