Dituntut Hukuman Mati, Chen Meiseng Meradang di Ruang Sidang

Dituntut Hukuman Mati, Chen Meiseng Meradang di Ruang Sidang

Chen Meiseng (tengah), marah-marah usai dituntut hukuman mati di PN Batam. (Foto: Yogi/batamnews)

Batam - Satu dari terdakwa penyelundup sabu 1,6 ton asal China, meradang saat mendengar jaksa menuntut dirinya dengan hukuman mati pada persidangan di Pengadilan Negeri Batam, Selasa (30/10/2018).

Adalah Chen Meiseng, satu dari empat terdakwa, sempat marah-marah. Omelan dengan bahasa Mandarin, keluar dari mulut pria itu.

Saat dikonfirmasi kepada Indra, penerjemah dalam sidang, disebut Chen Meiseng menuding polisi Indonesia membuat bukti palsu.

"Dia (Chen Meiseng) juga bilang kalau Indonesia mencelakai orang China," ujar Indra.

Chen terus meracau hingga dirinya meninggalkan ruang sidang sambil dikawal petugas.

Diketahui, Chen sejak awal penangkapan sudah sering marah-marah. Ia bersikeras tidak mengetahui di dalam kapalnya ada sabu. 

Bahkan hampir setiap sidang, Chen yang bertindak sebagai juru mesin kapal, marah tak menentu.

Chen melancarkan aksi penyeludupannya sabu tersebut bersama tiga rekannya yang diketahui juga mempunyai ikatan persaudaraan yakni Chen Hui, Chen Yi, dan Yau Yin Fa. 

Mereka. dijerat pasal 144 ayat (2) juncto pasal 132 ayat (1) UU nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dan dituntut dengan hukuman maksimal yakni vonis mati.

(tan)
 


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews