Dalam Sehari, 8 Kurir Sabu Dituntut Mati Kejaksaan Batam

Dalam Sehari, 8 Kurir Sabu Dituntut Mati Kejaksaan Batam

Para terdakwa sabu yang terancam divonis mati setelah jaksa dari Kejari Batam menuntut hukuman maksimal tersebut atas penyelundupan berton-ton narkoba

Batam - Senasib dengan terdakwa penyeludupan sabu 1,03 ton, Empat orang terdakwa dengan kasus penyeludupan sabu 1,6 ton juga dituntut hukuman mati, di Pengadilan Negeri Batam Kelas IA, Selasa (30/10/2018).

Surat tuntutan dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Asnath Anytha Idatua Hutagalung, Hermanto, Daru Trisadono dari Kejaksan Agung RI, kemudian ikut juga Kepala Kejari Batam Dedie Tri Hariyadi, serta Kasipidum Philpan D. Laia.

Mulai dari fakta persidangan hingga alat bukti dibacakan JPU. Tidak sampai satu jam pembacaan sampai dengan tuntutan. 

"Menyatakan ke empat terdakwa bersalah karena telah melakukan pemufakatan jahat, dalam jual beli narkoba, dijatuhkan hukuman mati," kata Dedie. 

Sontak penerjemah langsung menyampaikan hasil tuntutan tersebut kepada terdakwa. Namun, terdakwa hanya bisa diam seperti tidak terjadi sesuatu. Empat terdakwa bernama Chen Hui, Chen Yi, Yau Yin Fa dan Chen Meisheng.

 Bahkan, Ketua Majelis Hakim Muhammad Chandra meminta ulang penerjemah mengatakan bahwa mereka dituntut mati. "Coba tanya mereka penerjemah, paham ngak, atau bilang sekali lagi mereka dituntut mati," kata Chandra.

Indra sebagai penerjemah langsung melaksanakan perintah ketua hakim. Keempat terdakwa tetap diam namun salah satu dari mereka Chen Meiseng mengeleng-gelengkan kepala dan sedikit berkata.  "Saya tidak mengerti, katanya yang mulai," ujar Indra menyampaikan perkataan Meiseng.

"Ya sudah, kemudian bilang sama mereka diberi waktu dua minggu untuk mempersiapkan nota keberatan, silakan komunikasi dengan penasehat hukum," kata Chandra sebelum mengakhiri sidang tuntutan tersebut.

Ke empat terdakwa dijerat pasal 144 ayat (2) juncto pasal 132 ayat (1) undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan maksimal hukuman seumur hidup.

Sebelumnya JPU yang sama juga menuntut hukuman mati Tse Lai Fu dan tiga terdakwa lainnya karena melakukan penyelundupan sabu 1,03 ton. Ke empat terdakwa merupakan warga negara Taiwan. Para terdakwa dikabarkan mempersiapkan nota keberatan.

(tan)


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews